DPRA Minta Pemkab Turunkan Satpol PP Bongkar Gereja Tak Ber-IMB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, diminta memiliki sikap tegas dalam penertiban rumah ibadah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkab disebut memiliki kewenangan menegakkan aturan yang berlaku, dimana setiap bangunan maupun tak memiliki IMB harus ditertibkan.
“Bupati punya otoritas cukup dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tidak perlu ragu menertibkan bangunan tidak ada izin termasuk rumah ibadah tidak memiliki izin,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh, saat melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, di Pulau Sarok, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, hari Minggu (18/10).
Menurut Abdullah, Pemkab Aceh Singkil harus memiliki sikap tegas. Sebab, sesuai kesepakatan pembongkaran rumah ibadah yang tidak memiliki IMB dilakukan sendiri. Sehingga, bila pembongkaran tidak juga dilakukan, maka Pemkab Aceh Singkil harus langsung membongkarnya.
“Kalau tidak mau membongkar sendiri, pemerintah harus tegas membongkarnya,” ucap dia.
Belum Sepakat
Terkait rencana tersebut, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Agus Kriswanto dan Kepala Kepolsian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Husein Hamidi, menyampaikan belum ada kesepakatan mengenai jumlah rumah ibadah yang akan ditertibkan di Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut mereka, hingga hari Sabtu (17/10) kemarin, pertemuan masih berjalan alot sehingga belum ada kesepakatan.
Saat ditanya hasil pertemuan, Kapolda Acceh mengatakan masih mendengarkan masukan dari kedua belah pihak. Masukan tersebut belum menjadi kesimpulan yang bisa diterima kedua belah pihak.
“Dari berbagai masukan yang diberikan kedua belah pihak diharapkan bisa ditarik kesimpulan yang bisa diterima kedua belah pihak,” kata dia.
Terkait pernyataan Pendeta Gereja Protestan Pakpak Dairi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang menyatakan sudah ada kesepakatan 12 rumah ibadah yang tidak dibongkar ditambah satu di Ujung Sialit, Pulau Banyak Barat, Kapolda Aceh mengatakan belum menjadi keputusan bersama, baru dari salah satu pihak,.
“Itu masih dari salah satu pihak, kami memfasilitasi menerima masukan dari kedua belah pihak. Belum menjadi kesepakatan bersama,” kata dia..
Senada, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga menyatakan belum ada kesepakatan final terkait rencana pembongkaran gereja. “Belum ada kesepakatan final, sehingga saya tidak bisa berkomentar untuk itu,” kata dia.
Menurut Hambali, pihaknya tetap pada perjanjian yang telah dibuat hari Senin (12/10) lalu, 10 rumah ibadah yang tidak memiliki IMB dibongkar. “Kami menginginkan rumah ibadah tidak memiliki izin dibongkar sesuai perjanjian 12 Oktober,” kata dia. (Serambi Indonesia)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...