DPRD: Rumah Makan Wajib Cantumkan Daftar Harga Menu
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jainudin Karim mengatakan bahwa setiap pengusaha rumah makan maupun restoran wajib membuat daftar menu berikut mencantumkan harga.
"Hal ini sangat perlu agar pengunjung atau pembeli tidak merasa ditipu oleh pengusaha," katanya di Sampit, Senin (6/8).
Menurut Jainudin, keterbukaan pengusaha sangat dibutuhkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Selain itu juga siapa tahu pembeli membawa uang yang jumlahnya terbatas, sehingga bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangannya dalam memesan makanan," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah bertekat untuk menjadikan wilayahnya sebagai daerah tujuan wisata, untuk itu perlu mendapat dukungan semua pihak agar bisa menarik wisatawan untuk berkunjung .
"Dukungan dari para pengusaha rumah makan dan restoran sangat dibutuhkan, salah satunya dengan membuat daftar menu yang mencantumkan harga," ucapnya.
Jainudin mengatakan, dengan adanya daftar harga diharapkan tidak ada permainan harga kepada pembeli.
"Siapa tahu begitu melihat wisatawan asing pengusaha langsung menaikan harga makanan dan minuman apabila harganya tidak tercantum, hal ini tentunya sangat merugikan pembeli," katanya.
Jainudin berharap agar nantinya seluruh rumah makan dan restauran membuat daftar menu dan harga diharapkan pemerintah daerah bisa membuat aturan berupa peraturan daerah (Perda).
"Dengan adanya adanya aturan yang dibuat pemerintah daerah diharapkan bisa lebih mudah dalam memantau dan mengatur," jelasnya.
Jainudin juga mengingatkan kepada pengusaha rumah makan dan restoran untuk taat membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatan berjualannya karena hal itu telah diatur dalam Perda. (Antara)
Editor : Melki Pangaribuan
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...