Dr. Mada Sukmajati: Perkuat Saksi dan Relawan di TPS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyelenggara pemilu merupakan elemen sentral dalam pemilu. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden mensyaratkan penyelenggara pemilu yang mandiri. Ironisnya, dalam setiap pilpres di periode sebelumnya, penyelenggara adalah salah satu pelaku kecurangan. Data DKPP menyebutkan bahwa dalam Pemilihan Legislatif 2014 yang lalu ada 645 pengaduan.
Dr. Mada Sukmajati, Amalinda Savirani dan Aryo Bima menyampaikan kondisi tersebut dalam diskusi dengan tema "Vote Buying dan Vote Trading dalam Pilpres 2014" di Posko Media Jokowi-JK, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (7/7).
Untuk menjaga terjadinya kecurangan atau jual beli suara Dr. Mada Sukmajati mengatakan, pasangan calon presiden harus benar-benar diperkuat dari saksi atau dari relawan untuk mengawal proses penghitungan suara di Tempat Penghitungan Suara (TPS) sampai tuntas. Kuncinya para saksi atau relawan memantau sampai selesai di TPS.
Saksi juga harus memiliki C-1 yang menjadi dokumen hasil penghitungan di tingkat TPS. Formulir ini akan menjadi basis mengontrol rekapitulasi suara di tingkat desa, kecamatan dan tingkat administrasi selanjutnya. Yang sering terjadi, saksi meninggalkan TPS sebelum penghitungan suara selesai dilakukan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...