Dua Laporan Dicabut, Proses Hukum Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Berlanjut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi melanjutkan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, meskipun ada dua laporan yang dicabut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan laporan. “Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/9/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan. Selain itu, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” katanya.
Ramadhan mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilengkapi dengan keterangan tambahan dari lima saksi dan satu ahli. Keterangan saksi tersebut diperoleh dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, perwakilan dari masyarakat, dan beberapa orang yang sudah ada petunjuknya.
Pemeriksaan Saksi Kasus TPPU
Sementara itu,penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Penyidik juga telah memblokir sebanyak 147 rekening milik PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan PG.
“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” kataRamadhan.
Ramadhan mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...