Dua Napi Terorisme Diusulkan Bebas Bersyarat
PALU, SATUHARAPAN.COM - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Iwan Kurniawan mengemukakan, pihaknya telah mengusulkan ke Kemenkumham di Jakarta untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada dua narapidana terorisme yang sedang dibina di Lapas Sulteng.
"Kami sudah ajukan usul mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut ke Menkumham di Jakarta, namun belum ada jawaban," kata Iwan kepada Antara di ruang kerjanya di Palu, Senin (23/1).
Kakanwil Iwan Kurniawan yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Tholib dan Humas Kanwil Aswan mengemukakan bahwa pihaknya saat ini membina 13 narapidana terorisme yang ditempatkan di Lapas Petobo, Kota Palu dan dua lagi di Lapas Luwuk, Kabupaten Banggai.
Ia tidak merinci nama kedua napi terorisme yang akan mendapatkan pembebasan bersyaraat tersebut, kecuali mengatakan bahwa mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Iwan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga terus melaksanakan upaya deradikalisasi terhadap para napi terorisme tersebut.
Pembinaan diawali dengan proses asesmen untuk mengetahui apakah para narapidana itu hanya sekedar ikut-ikutan (followers) saja atau memang sudah mempunyai ideologi garis keras sehingga melakukan aksi teror.
"Dari hasil asesmen kami, para narapidana terorisme yang kini dibina di Lapas Sulteng semuanya masih kategori followers," ujar Tholib yang dibenarkan Iwan Kurniawan.
Menurut Tholib, napi terorisme di Sulteng umumnya terlibat aksi teror karena alasan tidak mempunyai keterampilan untuk bekerja meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan karena kesulitan ekonomi.
"Karena itu, program pembinaan yang kita lakukan bersama BNPT diutamakan pada pemberian latihan dan keterampilan yang diharapkan bisa menjadi modal mereka untuk hidup setelah keluar dari Lapas nani," kata Iwan.
Pembinaan dan upaya deradikalisasi terhadap narapidana terorisme itu semuanya dilakukan di dalam ruang Lapas, belum ada yang dilibatkan pada Lapas produktif seperti napi lainnya, dimana mereka bisa bekerja di sebuah lokasi khusus seperti lahan pertanian dan tambak ikan air tawar di Langaleso, Kabupaten Sigi, milik Lapas Kelas II/A Palu, untuk meningkatkan keterampilan mereka.
"Napi teroris di Sulteng belum ada yang memenuhi syarat untuk dilibatkan pada Lapas produktif di Langaleso tersebut. Pembinaan terhadap mereka semuanya masih di dalam lingkungan Lapas Petobo," ujarnya. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...