Dua Notaris Ditahan Terkait Kasus Mafia Tanah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya langsung menahan dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir. Kedua tersangka, Edwin Ridwan, dan Ina Rosaina, ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Ditahan untuk 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, hari Selasa (23/11).
Keduanya ditahan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Ina sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara Edwin menyerahkan diri setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas mereka sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan,” katanya.
Diketahui, dalam kasus penggelapan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari kejadian ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...