Dua Orang Ditangkap di Jakarta dalam Kasus Eksploitasi Seksual pada Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap dua orang tersangka, yakni muncikari berinisial EMT dan rekannya berinisial RR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengatakan, muncikari EMT selain mengeksploitasi korban berinisial NAT, pelaku juga mempunyai delapan korban lain.
“Muncikari berinisial EMT ini sudah beroperasi sebelum tahun 2021. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjual-belikan,” katanya, Rabu (21/9).
Endra Zulpan menyebut, kedelapan remaja korban EMT disebar berpindah-pindah ke apartemen yang lain, seperti yang dialami korban NAT. Sehingga ia meminta kepada para korban untuk tidak ragu melaporkan ke polisi.
“Ini pun dia atur juga tempat penempatannya di tiga apartemen, dia gilir. Demikian juga saat melayani tamu dibantu tersangka RR,” katanya.
“Semoga dengan adanya kasus ini membuat yang lain berani melaporkan, karena tanpa laporan kita kesulitan (untuk mengusutnya). Sekali lagi, ini butuh kerjas ama seluruh pihak,” kata Kabidhumas.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...