Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:36 WIB | Senin, 11 Desember 2023

Dua Orang Ditangkap, Diduga Akan Jual Organ Tubuh Ginjal ke India

MM, penghubung dalam upaya penjualan organ tubuh ginjal ke India, ketika ditangkap di Sumatera Utara. (Foto: Ist)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Tim gabungan kepolisian menggagalkan upaya perdagangan organ tubuh berupa ginjal, yang rencana akan dijual ke India. Korban dan terduga sebagai pelaku berhasil diamankan saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada hari selasa (5/12) lalu.

Terduga pelaku berinisial MM alias A (25 tahun) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. A sendiri berperan sebagai penghubung untuk RA (25 tahun), warga Kudus, Jawa Tengah. Para pelaku diamankan saat hendak terbang ke India melalui Bandara Kualanamu oleh Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.

"Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama Mabes Polri dan Polda Sumut serta koordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Pada bulan-bulan sebelumnya Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang Polda Sumut yang melakukan karena TKP ada di Sumut," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Jumat (8/12/23).

Setelah menyepakati harga dengan pembeli, korban sepakat berangkat ke India, rencananya operasi ginjal itu akan dilakukan di India. Polisi menyebut otak sindikat perdagangan ginjal ini berinisial EC dan saat ini sedang berada di India. EC saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kemudian, setelah disetujui jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Kesepakatannya harganya adalah Rp 175 juta. Saat ini, korban (yang akan menjual ginjal) telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," kata Kombes Pol Sumaryono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman tiga tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home