Dua Orang Ditangkap Karena Salahgunakan Gas Bersubsidi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi. Polisi mengamankan dua tersangka yang berinisial BF dan T.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Zulkarnain, menjelaskan bahwa di kawasan Meruya, Jakarta Barat, terdapat tiga tempat di mana pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Menurut Zulkarnain, anggotanya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas dalam tabung tiga kilogram yang merupakan gas yang dijual dengan harga bersubsidi, kemudian dipindahkan ke dalam tabung 12 kilogram yang tidak bersubsidi.
“Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi. Dari yang tiga Kg dipindahkan ke 12 Kg,” kata Zulkarnain di Jakarta, hari Selasa (6/4).
Dari tiga tempat itu, polisi menyita lebih kurang 1.732 tabung gas tiga Kg, 307 tabung gas 12 Kg, 100 selang yang digunakan untuk memindahkan dari gas tiga Kg ke 12 Kg, delapan kendaraan roda empat untuk mengangkut, dan empat kendaraan roda dua.
Menurut polisi, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari tiga tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar tujuh miliar rupiah.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” katanya.
Zulkarnain melanjutkan, bahwa Bareskrim Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran. “Gas tiga kilogram ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari, bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...