Dua Pejabat KSP Sejahtera Bersama Jadi Tersangka Penipuan Nasabah
Kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp249 miliar.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti.
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (5/10).
Whisnu menambahkan, tim penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp 6,7 triliun dan kita bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...