Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:09 WIB | Sabtu, 18 Januari 2025

Dua Personel Polisi Dijatuhi Sanksi Buntut Kasus Pemerasan Warga Malaysia

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Polri kembali memberikan sanksi kepada dua personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengungkap bertambahnya pelanggar ini usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah sebelumnnya ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Kedua polisi ini berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1). “Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” kata Erdi, hari Senin (13/1).

Keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus. “Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” kata dia.

Atas sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.  Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home