Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 14:42 WIB | Selasa, 06 September 2016

Dua Rumah Sakit Bekasi Tolak Pasien BPJS

Kartu BPJS palsu tampak depan (kanan) dan tampak belakang (kiri) diperlihatkan saat menggelar ekspos kasus penipuan dan pemalsuan kartu BPJS di kantor Polres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7). Polres Bandung Soreang berhasil menangkap satu pelaku berinisial "DD" dan mengamankan 27 kartu BPJS palsu dengan modus operandi sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pelaku dikenai pasal 378 dan 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Foto; Antara)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengungkapkan sebanyak dua dari 41 rumah sakit swasta di wilayahnya menolak menerima pasien Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).

Dua rumah sakit swasta yang dimaksud adalah Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Mitra Keluarga Bekasi Barat yang menolak pasien BPJS.

"Saya minta dalam sepekan ini Dinas Kesehatan melakukan kajian terkait alasan rumah sakit swasta yang hingga kini masih menolak pasien BPJS," katanya di Bekasi, hari Selasa (6/9).

Hal itu diungkapkan Rayendra usai menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dari pejabat sebelumnya Anneu Nurchandrani yang telah pensiun digantikan Kusnanto di Balai Patriot Kantor Walikota Bekasi.

Menurut Rayendra, Dinas Kesehatan perlu melakukan peninjauan tentang rumah sakit yang tidak bersedia menerima pasien BPJS.

"Kepala Dinkes yang baru harus mempelajari aturan yang dapat menjadikan acuan rumah sakit swasta wajib menerima pasien BPJS," katanya.

Latar belakang kajian itu akan dijadikan pihaknya sebagai kekuatan hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen rumah sakit swasta yang bersangkutan atas keputusannya menolak pasien BPJS. 

"Kalau ada aturan yang bisa mengacu pada pemberian sanksi kepada rumah sakit tersebut tentunya akan kita jalani, baik itu berupa teguran maupun pencabutan izin operasional dan izin lainnya," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto mengaku masih mempelajari prosedur aturan yang mewajibkan rumah sakit swasta melayani pasien BPJS.

"Kita akan pelajari dan secepatnya kita kaji, karena tidak bisa juga jika berikan sanksi tanpa ada payung hukumnya," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, kerja sama pelayanan kesehatan antara Pemkot Bekasi dengan rumah sakit swasta baru pada kalangan pasien jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

"Untuk pasien yang menggunakan jamkesda sudah ada peraturan wali kota (perwal) yang telah dikerjasamakan sejak 2014," katanya.

Hingga berita ini dibuat, Antara belum memperoleh klarifikasi dari manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Mitra Keluarga Bekasi Barat. (Ant))

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home