Dua Warga Malaysia Penyebab Kebakaran di Riau Dicekal Imigrasi
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Amran Aris menunjukan dua foto warga negara Malaysia yang dicekal terkait kasus pembakaran lahan di Pekanbaru, Riau. Dua warga Malaysia itu adalah petinggi PT ADEI Plantation and Industry telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Perintah dari kementerian disebarluaskan ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia pada 10 Oktober 2013," kata Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Amran Aris kepada wartawan, pada Jumat ini (25/10) di Pekanbaru.
Menurut Amran Aris, kedua warga negara Malaysia itu merupakan petinggi dari perusahaan kelapa sawit PT ADEI Plantation and Industry yang berlokasi di Riau. Dia menyebutkan nama mereka antara lain, Danesuvaran K.R Singam dan Tan Kei Yoong.
Perusahaan itu merupakan anak perusahaan besar dibidang kelapa sawit dan produk turunannya, Kuala Lumpur Kehpong Berhad dari Malaysia. Tersangka pertama menjabat Regional Direktur PT AP, dan satu lagi menjabat General Manager perusahaan itu.
"Kami diminta untuk segera berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau, apabila menemukan dua orang itu di seluruh pintu keluar resmi baik lewat Bandara, pelabuhan maupun jalur darat," kata Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.
Kemudian Amran Aris merincikan masa pencegahan keduanya berlaku selama enam bulan dan hanya bisa satu kali diperpanjang dengan masa yang sama. Menurut informasi yang dihimpun Antara, pencekalan terhadap dua warga Malaysia itu diajukan oleh Bareskrim Polri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Gandeng Koperasi
Sementara itu, Polisi setempat telah menetapkan kedua warga Malaysia itu sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan di Pelalawan. Menurut Polisi, motif pembakaran dilakukan dengan cara perusahaan sengaja membiarkan dan membantu pembersihan lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar di lahan warga yang bermitra dengan PT AP.
Selain itu, diduga perusahaan tersebut menggandeng warga melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk membuka kebun sawit. Dalam penyidikan kasus itu, Direktorat Reserserse dan Kriminal Khusus telah memintai keterangan 27 orang saksi dari pihak perusahaan dan tujuh saksi ahli.
“Tersangka dikenai Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Perkebunan, dan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. (berbagai sumber)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...