Dua Wartawan Al Jazeera Dibebaskan
MESIR, SATUHARAPAN.COM – Dua wartawan Al Jazeera yang dipenjara di Mesir karena dituduh menayangkan berita bohong, akhirnya dibebaskan pada Rabu (23/9) setelah menerima pengampunan dari Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi.
Mohammed Fahmy yang merupakan warga Kanada dan Baher Mohamed warga Mesir merupakan bagian dari 100 orang yang mendapat pengampunan.
Selain Fahmy dan Mohamed, media setempat mengatakan ada seseorang lagi yang mendapatkan pengampunan terkait kasus tersebut. Namun, mereka tidak menyebutkan apakah yang dimaksud adalah wartawan warga Australia Peter Greste yang telah dideportasi pada Februari lalu.
Ketiga orang itu sebenarnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dalam pengadilan ulang bulan lalu.
Jaksa mendakwa mereka bekerja sama dengan Ikhwanul Muslimin, sebuah kelompok terlarang di Mesir, menyusul tergulingnya presiden Mohammed Morsi oleh militer pada tahun 2013.
Para jurnalis kemudian menyangkal dakwaan dan mengajukan pembelaan diri bahwa mereka hanya menjalankan tugas dengan melaporkan kejadian tersebut.
Para pengamat berpendapat bahwa ada unsur politik di balik perkara ini.
Dalam pernyataannya, kantor kepresidenan menyebut, Fahmy dan Mohamed adalah bagian dari 100 orang muda "yang sudah mendapat putusan akhir dari pengadilan, divonis unutuk perkara terkait serangan terhadap polisi dan pelanggaran terhadap undang-undang unjuk rasa."
Ketiga jurnalis ditangkap bulan Desember 2013, saat sedang berada di sebuah hotel di Kairo setelah kantor mereka digrebek polisi. (bbc.com)
Editor : Bayu Probo
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...