Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:10 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

Duo Demokrat Minta Setya Novanto Diberi Sanski Sedang

Anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang pembacaan putusan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto, akhirnya digelar terbuka, hari Rabu (16/12). Dua anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basri dan Guntur Sasono, menyatakan Setya Novanto harus mendapatkan sanksi sedang, yakni diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Darizal menyatakan Setya Novanto bersalah dan telah melanggar kode etik pemimpin lembaga tinggi negara karena bertemu dengan pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, guna membicarakan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik pimpinan tinggi," kata Darizal di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).

Menurut Darizal, Setya Novanto pernah terkena sanksi ringan dalam perkara pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat 2016 dari Partai Republik, Donald Trump. Untuk yang sekarang, Darizal merekomendasikan Novanto diberikan sanksi sedang.

"Dengan pemberhentian dari Ketua DPR RI," ucapnya.

Senada, Guntur menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, dengan bertemu pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, guna membicarakan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu, Setya Novanto harus diberikan sanksi sedang, yakni diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

"Telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto dengan sanksi sedang," kata Guntur.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home