Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:09 WIB | Jumat, 29 Januari 2016

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E KTP berlaku seumur hidup. (Foto: .e-ktp.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang lebih sering disebut e-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja  berlaku bagi pemilik e-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.

“Jadi bagi Anda yang  masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Oleh karena itu, Mendagri menolak masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi, karena e-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.

Mendagri menegaskan, e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

“Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” kata Tjahjo seraya menyebutkan, e-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Menurut Mendagri, ketentuan mengenai e-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.

Mendagri perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.(setkab.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home