Edwin Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Di PT Pertamina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (8/10) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Bisnis Development Direktorat EBT PT Pertamina (persero) Edwin Irwanto Widjaja dipanggil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya M. Syakir (MSY).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Edwin akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005.
âª"Iya Edwin akan diperiksa sebagai saksi dan untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya M. Syakir (MSY)," kata Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (8/10).
Menurut Yuyuk Edwin diduga mengetahui sesuatu yang berkaitannya dengan tindak pidana korupsi.
"Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tentunya diduga mengetahui seseuatu yang berkaitannya dengan tindak pidana korupsi tersebut," kata dia.
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang kini jadi terdakwa. Sebagai petinggi Pertamina, Edwin diduga tahu banyak soal pengadaan bahan bakar TEL yang terindikasi ada suap.
âª"Seseorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka suap perusahaan energi asal Inggris Innospec Ltd. terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor migas tahun 2005.
Suap diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan.
Ari sendiri pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat itu. Sementara, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Atas perbuatannya, Willy Sebastian Liem dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Suroso dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Liem telah ditahan KPK. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari Selasa lalu (24/2).
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...