EIA: Ekspansi Perkebunan Sawit Picu Pembalakan Liar Masif
SATUHARAPAN.COM – Meluasnya perkebunan kelapa sawit di Kalimantan membawa Intelijen Pengawas Lingkungan (EIA / Environmental Investigation Agency) kepada satu kesimpulan bahwa banyaknya perkebunan mengancam kerusakan lingkungan.
Menurut mongabay, dalam sebuah laporan yang dilansir pada Selasa (16/12), EIA telah menerbitkan sebuah investigasi yang berjudul Kejahatan Perijinan: Bagaimana Ekspansi Kelapa Sawit Mendorong Pembalakan Liar Di Indonesia yang membeberkan beberapa studi kasus yang menunjukkan hubungan antara praktik ilegal dan pejabat setempat.
Menurut laporan itu, pengembangan perkebunan kelapa sawit menghubungkan tidak hanya mata rantai bisnis, tetapi juga rantai pelanggaran terhadap masyarakat adat setempat.
“Meluasnya lahan sawit menggambarkan adanya modus korupsi dengan motif perebutan sumber daya alam oleh pengusaha. Hutan dan masyarakat lokal kehilangan rohnya,” demikian bunyi laporan itu.
Permasalahan dalam kelapa sawit ditandai dengan adanya dugaan korupsi, karena disinyalir ada beberapa pengusaha memberikan uang kepada kepala daerah guna mendapat izin usaha.
“Indonesia tidak pernah mengusahakan menutup pembalakan liar skala besar di Kalimantan, Indonesia, dan cara-cara seperti ini mengganggu upaya mereformasi sektor kehutanan,” sebut laporan Environmental Investigation Agency (EIA ).
EIA menilai ada kesalahan prosedur dari Kementerian Kehutanan yang beberapa waktu menerbitkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan hutan dan membasmi pembalakan liar.
SVLK awalnya hanya akan dirancang pada konsesi kayu, bukan daerah yang dikategorikan untuk izin perkebunan industri. "Kayu konversi sampai saat ini telah hampir seluruhnya diabaikan oleh SVLK," menurut laporan tersebut.
Laporan tersebut mengatakan juga bahwa pada 2010, konversi lahan menyumbang 75 persen dari produksi kayu dari hutan alam, namun kayu yang dieksploitasi memiliki tingkat ilegalitas 80 persen.
"Seiring dengan semakin pentingnya hutan konversi menggantikan model kehutanan tradisional sebagai sumber kayu, pembalakan liar pun dipacu ke level tertinggi dan mengancam serta melemahkan reformasi progresif," lanjut pernyataan tersebut.
Kementerian Kehutanan Indonesia secara tradisional hanya mengumpulkan data dari pabrik-pabrik besar. Ini mendorong semakin banyaknya kayu ilegal dari prosesor yang lebih kecil.
Kayu ini sering berasal dari konsesi kelapa sawit baru, yang menurut laporan tersebut sering dibersihkan tanpa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Akibatnya, volume kayu resmi tercatat jauh di bawah apa yang sebenarnya sedang dibawa keluar dari hutan Indonesia, mungkin memberikan taraf 80 kali lipat.
EIA menyerukan audit dari semua lisensi IPK dan penciptaan gugus tugas untuk menyelidiki dan menuntut korupsi dalam alokasi izin.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu segera memaksa audit legalitas wajib semua penebangan di perkebunan kelapa dan mencabut izin perusahaan di mana melawan mereka,” kata pengamat Lingkungan Senior EIA, Wadley dalam sebuah pernyataan.
"Pada akhirnya, kebijakan sumber hilir kehutanan yang ramah dan komitmen oleh petani harus dibangun ke dalam hukum Indonesia dengan cara yang menyebarkan ide-ide progresif di industri kelapa sawit,” Wadley menambahkan. (mongabay.com).
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...