Ekonom Mandiri: Dilonggarkannya Kredit Properti Picu Pertumbuhan Bisnis Lain
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kebijakan Bank Indonesia menaikkan rasio kreditt (loan to value/LTV) sektor properti sebesar 10 persen, dari sebelumnya 70 persen menjadi sekitar 80 persen, pengamat ekonom menilai, akan membawa pengaruh bagi sektor usaha lainnya yang terkait dengan bisnis properti.
“Mengingat sektor properti merupakan bisnis yang cukup luas cakupannya, perlambatan ataupun percepatan pertumbuhan akan berpengaruh pada sektor lainnya,” ujar Andry Asmoro, di Plaza Mandiri, Kamis (29/5).
Ekonom PT Mandiri Sekuritas itu membagi sektor usaha bisnis properti menjadi 4 bagian, mulai dari kontraktor, notaris, jasa arsitektur, hingga produsen bahan bangunan dan properti lainnya.
api di sini, kami bagi menjadi empat bagian, yaitu sektor kontraktor, bahan bangunan, jasa broker, atau pengelola, dan kerajinan perabot," ujar Andry di kantornya, Kamis 28 Mei 2015.
Menurut dia, berbagai sektor ini akan mendapat pengaruh positif akibat pelonggaran LTV. Sebagai contoh, bisnis kontraktor atau pengembang perumahan diharapkan tumbuh lebih tinggi diakibatkan semakin tingginya permintaan akan perumahan. Demikian juga bisnis bahan bangunan diperkirakan akan meningkat dengan bertambahnya permintaan.
Meskipun demikian, Andry berpendapat pengaruh positif dari pelonggaran aturan LTV membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk dapat terasakan. Selanjutnya diharapkan pengaruh positif itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, aturan LTV sudah diterapkan BI sejak Juni 2012 yang awalnya diharapkan dapat menekan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) yang kala itu pertumbuhannya dianggap sudah berlebihan.
Kebijakan ini tercatat efektif. Sebelum aturan LTV ini diterapkan, kredit hunian tumbuh pesat mencapai 42,6 persen year on year (yoy) pada 2012 lalu. Angka ini melampaui pertumbuhan total kredit pada periode yang sama sebesar 25,7 persen.
Saat ini per Maret 2015, pertumbuhan kredit KPR dan KPA tercatat 12,6 persen yoy, sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan total kredit sebesar 11,4 persen yoy.
Penaikan LTV tersebut memungkinkan masyarakat bisa menerima pinjaman bank untuk hunian pertama sejumlah 80 persen, sementara untuk hunian kedua, ketiga dan seterusnya akan ditetapkan pinjaman bank yang lebih rendah.
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...