Eks Hakim MA: Orang Kristen Kembali ke Lukas 20:25 Roma 13:1
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hakim Agung Mahkamah Agung RI periode 2011-2018, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH mengimbau kepada kalangan Kristen untuk kembali kepada Alkitab dalam menghadapi problematika dan tantangan apapun, khususnya terkait persoalan hukum di Indonesia pada masa kini.
Pria kelahiran Manado, 19 Januari 1948 itu mengatakan, orang Kristen harus kembali kepada apa yang diperintahkan oleh Alkitab baik untuk generasi muda bahkan generasi tua harus melakukan Fiman Tuhan.
“Firman Tuhan adalah pegangan kita. Kita melakukan apa saja yang ditentukan oleh Alkitab,” kata Topane Gayus Lumbuun kepada satuharapan.com usai Seminar Nasional Advokasi Hukum Gereja, Lembaga Pendidikan Kristen, Lembaga Pelayanan Kristen bertajuk Promblematika & Tantangan Hukum Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan Kristen di Indonesia di Aula BPK PENABUR Internasional, Jakarta Utara, Sabtu (30/3/2019).
Mantan Hakim yang dikenal sebagai spesialis Hakim Hukuman Mati itu menilai bahwa tantangan dan promblematika saat ini sangat banyak.
Menurutnya, setiap waktu ada tantangan timbul dalam berbagai bentuk, seperti politik, hukum, pendidikan, dan sebagainya. Tapi yang penting adalah kita dapat mengatasi dengan baik, mengatasi dengan sabar, mengatasi dengan iman.
“Sebenarnya ada dua ayat Alkitab yang mengutip bahwa kembalikan apa yang kaisar punya kepada kaisar dan kembalikan kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan. Itu yang pertama,” katanya.
Lukas 20:25 Lalu kata Yesus kepada mereka: "Kalau begitu berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!"
Kedua, lanjut Gayus, disampaikan juga dalam Alkitab bahwa tidak ada pemerintahan yang sah, yang bukan milik Allah. Semua pemerintahan yang sah adalah milik Allah. Jadi ada karena Allah yang menentukan.
Roma 13:1 Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.
“Jadi untuk kalangan Kristen, kita itu harus kembali kepada Alkitab, hal-hal terkait dengan apa syarat-syarat, misalnya, orang harus tetap melakukan Fiman Tuhan,” katanya.
Seminar Nasional Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Banten (Jabodesiten) menghadirkan narasumber utama Hakim Agung Mahkamah Agung RI periode 2011-2018, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH dan Dosen Tetap Bidang Studi Hukum Pertanahan Pascasarjana FH-UKI sekaligus Konsultan Hukum Pertanahan Dr. Aartje Tehupeiory SH,.MH, serta Pepen S. Almas, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Kelapa Gading.
Seminar dihadiri perwakilan lembaga, badan/yayasan Kristen dari berbagai kota seperti Palu, Bandung, Lampung, Bogor, Cianjur, Cirebon, Serang, Sukabumi, Semarang, Tomohon, Makassar, Surabaya, Jayapura, Medan, Tarakan, Denpasar, Pontianak, Toraja, dan Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Banten.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...