Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:10 WIB | Selasa, 30 September 2014

Eksaminasi Anas Urbaningrum Diminta Naik Banding

Eksaminasi Anas Urbaningrum Diminta Naik Banding
Pasca putusan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan hukuman delapan tahun penjara mengundang kontroversi bagi sebagian kalangan. Hal tersebut menjadi bahan diskusi publik bertajuk Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jalan Turi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Eksaminasi Anas Urbaningrum Diminta Naik Banding
Dr Suparji Achmad Akademisi dari Al Azhar saat memberikan pandangannya yang meminta Anas Urbaningrum untuk naik banding dalam diskusi publik yang digelar pasca putusan vonis terhadap Anas.
Eksaminasi Anas Urbaningrum Diminta Naik Banding
Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya saat hadir dalam diskusi bertajuk Eksaminasi Anas Urbaningrum yang digelar di sekretariat KAHMI Jakarta Selatan.
Eksaminasi Anas Urbaningrum Diminta Naik Banding
Suasana diskusi publik tentang eksaminasi Anas Urbaningrum yang dihadiri oleh para kerabat, serta praktisi yang mendukung Anas pasca putusan vonisnya di sekretariat KAHMI Jakarta Selatan.
Eksaminasi Anas Urbaningrum Diminta Naik Banding
Suparji Achmad (kiri) bersama moderator Fadli Nasution (tengah) dan penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik tentang eksaminasi Anas Urbaningrum yang digelar oleh KAHMI.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dr. Suparji Achmad dalam diskusi publik bertajuk “ Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum “ yang diselenggarakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jalan Turi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/9) menyarankan Anas Urbaningrum naik banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. 

Eksaminasi atau pemeriksaan diperlukan setelah putusan pengadilan kepada Anas yang divonis karena tindak pidana korupsi dalam projek Hambalang dinilai sebagian khalayak tidak terbukti. Hal tersebut menjadi pokok diskusi yang digelar bersama dengan para kerabat dan juga praktisi yang mendukung Anas Urbaningrum.

Putusan vonis terhadap Anas mengundang kontroversi pendapat sebagian masyarakat karena dinilai tidak logis dan kontradiktif ketika para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang selama ini digelar di Pengadilan Tipikor.

Saran untuk naik banding menjadi salah satu bagian perlawanan dalam mendapatkan keadilan. Hal tersebut menjadi perbincangan selama diskusi berlangsung tentang eksaminasi Anas Urbaningrum yang sudah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home