Eksekusi Hukuman Mati Sudah Dilaksanakan
CILACAP, SATUHARAPAN.COM - Eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hari Jumat (29/7) dini hari.
Kantor berita Antara berdasarkan keterangan nara sumber di Nusakambangan menyebutkan eksekusi telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB setelah sempat tertunda karena tenda roboh akibat hujan lebat disertai angin kencang.
"Tadi pukul 00.45 WIB," katanya tanpa menyebutkan jumlah terpidana mati yang dieksekusi.
Berdasarkan laporan dari beberapa media mengatakan eksekusi mati sudah dilaksanakan terhadap empat narapidana kasus narkoba, salah satunya terpidana Freddy Budiman (warga negara Indonesia) dua warga negara Nigeria yaitu Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike dan Gajetan Acena Seck Osmane warga negara Senegal.
Hingga pukul 01.30 WIB, belum ada informasi resmi apakah eksekusi hukuman mati itu telah dilaksanakan atau belum dan apakah eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap seluruh terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III ataukah terjadi pengurangan seperti saat eksekusi tahap II.
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebutkan ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi tahap III.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria) Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia). (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...