Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:12 WIB | Rabu, 13 Oktober 2021

Ekstremis Mali Minta Maaf di Pengadilan Internasional

Ahmad al-Faqi al-Mahdi (kanan) muncul di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 22 Agustus 2016, pada awal persidangannya atas tuduhan keterlibatan dalam penghancuran makam bersejarah di Timbuktu selama konflik Mali tahun 2012. (FRoto: dok. Reuters)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Seorang ekstremis asal Mali meminta maaf pada hari Selasa (12/10) atas perannya dalam menghancurkan tempat-tempat suci Timbuktu saat dia meminta hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membebaskannya dari penjara.

Ahmad al-Faqi al-Mahdi, yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun 2016, adalah seorang pria yang berubah dari esktremis yang telah belajar bermain gitar dan menjahit selama di penjara, kata pengacaranya untuk ICC.

“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk mengungkapkan kepada seluruh dunia penyesalan saya, kesedihan saya dan penyesalan saya atas semua kejahatan yang telah saya lakukan di masa lalu dan kerusakan akibat kejahatan ini,” kata al-Mahdi kepada pengadilan.

“Saya meyakinkan Anda bahwa saya telah sepenuhnya memisahkan diri dari dunia kejahatan dan saya tidak akan pernah kembali,” tambah al-Mahdi, yang telah memotong pendek rambut keritingnya dan mencukur jenggotnya untuk menghadiri sidang.

Al-Mahdi adalah orang pertama yang dihukum oleh ICC atas kejahatan perang menyerang warisan budaya suatu negara, atas perusakan situs warisan dunia UNESCO di Timbuktu.

Kota itu diduduki oleh kelompok ekstremis Ansar Dine, salah satu kelompok terkait Al-Qaeda yang menguasai Mali selama sekitar 10 bulan pada tahun 2012 sebelum diusir oleh intervensi internasional yang dipimpin Prancis.

Mereka membawa kapak dan menghancurkan 14 makam orang suci Muslim yang terkenal di kota itu.

"Mr al-Mahdi telah menghabiskan enam tahun dalam tahanan dan selama enam tahun itu, dia telah menjadi orang yang jauh lebih baik... dia bukan orang yang sama ketika dia tiba di Den Haag," kata pengacaranya, Mohamed Aouini kepada pengadilan.

“Dia telah belajar bahasa Prancis, Inggris, komputer dan matematika di pusat penahanan; dia telah belajar memasak, menjahit, dan bermain piano dan gitar,” katanya.

Jaksa mengatakan mereka akan cenderung melihat pengurangan hukumannya. ICC memperkirakan nilai kerusakan yang disebabkan oleh Al-Mahdi mencapai 2,7 juta euro (US$ 3,1 juta). (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home