Elon Musk Gugat OpenAI Utamakan Keuntungan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Elon Musk menggugat OpenAI dan sejumlah jajaran pimpinannya, termasuk Sam Altman selaku CEO, karena perusahaan teknologi kecerdasan buatan (AI) itu dianggap telah melanggar kesepakatan misi pendirian perusahaan tersebut.
Dikutip dari Tech Crunch, Sabtu, Musk, sebagai salah satu pendiri OpenAI, menuduh perusahaan itu kini berfokus mengejar keuntungan sehingga telah melenceng dari kontrak pendiriannya sebagai organisasi nirlaba yang mengembangkan AI demi membantu manusia.
Musk mengklaim bahwa Altman dan Greg Brockman, yang juga ikut mendirikan OpenAI, mengajaknya ikut membiayai pendirian perusahaan itu pada 2015 dengan janji bahwa OpenAI akan berfokus pada tujuan nirlaba untuk melawan ancaman kompetitif dari Google.
Menurut Musk, dalam perjanjian menyepakati bahwa teknologi OpenAI harus tersedia dan bebas digunakan oleh publik.
Gugatan itu telah diajukan ke pengadilan di San Francisco pada Kamis (29/2) waktu setempat. Dalam gugatan tersebut disampaikan bahwa OpenAI saat ini telah melakukan komersialisasi penelitian kecerdasan buatannya setelah bermitra dengan Microsoft.
"Di bawah dewan barunya, itu (OpenAI) tidak hanya mengembangkan tetapi menyempurnakan AGI (Artificial General Intelligence) untuk memaksimalkan keuntungan bagi Microsoft, bukan untuk kepentingan kemanusiaan. Ini adalah pengkhianatan terhadap perjanjian pendirian," tulis gugatan itu.
Menurut pengaduan hukum, Musk menyumbangkan lebih dari 44 juta dolar AS kepada OpenAI antara 2016 dan September 2020. Gugatan itu menyebutkan selama beberapa tahun pertama, dia adalah investor terbesar OpenAI.
Musk, yang meninggalkan dewan direksi OpenAI pada tahun 2018, telah ditawari saham di perusahaan itu tetapi dia menolak dengan alasan masih memegang teguh prinsip pendirian perusahaan untuk tujuan kemanusiaan.
Melalui gugatan tersebut, Musk menuntut OpenAI untuk kembali mematuhi misi pendiriannya dan melarang mereka mengkomersialkan teknologi kecerdasan buatan yang dikembangkannya untuk kepentingan direksi atau mitra OpenAI seperti Microsoft.
Gugatan itu meminta pengadilan memutuskan bahwa sistem AI seperti GPT-4 dan model canggih lainnya yang sedang dalam pengembangan merupakan teknologi yang melanggar perjanjian lisensi.
Musk juga menuntut audit dan potensi ganti rugi dari sumbangan yang diberikan untuk mendanai penelitian apabila pengadilan menemukan dana tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...