Loading...
SAINS
Penulis: Kartika Virgianti 18:49 WIB | Rabu, 21 Mei 2014

ELSAM: Implementasi Kebijakan Agraria Era SBY Salah

Ilustrasi kondisi hutan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. (Foto: mongabay.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Direktur Pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Keadilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyu Wagiman, menilai selama dua periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kebijakan agraria yang dibuat lebih berpihak pada korporasi ketimbang masyarakat adat yang sebenarnya lebih berhak mengelola lahan.

Kebijakan agraria, meskipun ada peraturannya secara tertulis, namun dalam pengimplementasiannya, banyak sekali konflik yang terjadi. Bukan hanya dampak bagi perekonomian masyarakat adat, bahkan timbul masalah sosial dan hukum, di mana banyak petani yang sebenarnya ingin mempertahankan haknya terhadap lahan mereka, justru dikriminalisasi oleh korporasi.

Ditemui dalam acara Seri Kuliah Hak Asasi Manusia “Arah dan Kecenderungan Konstelasi Politik Pasca Pemilu” di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5), dengan melihat ke belakang terhadap kebijakan tersebut, Wahyu menegaskan bahwa kebijakan agraria yang dibuat pada era pemerintahan SBY adalah lebih buruk.

Berikut wawancara satuharapan.com dengan pengacara kepentingan publik lulusan UGM itu.

Satuharapan.com: Bagaimana kinerja eksekutif selama 10 tahun terakhir dalam implementasi kebijakan agraria?

Wahyu Wagiman: Ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama, Undang-undang (UU) Pengelolaan Agraria No. 5 Tahun 1960, kedua, TAP MPR No. 9 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Regulasi Sektor Agraria. Seharusnya pada 2004 ketika pertama kalinya pemerintahan Presiden SBY, melihat kebijakan agraria dengan dua hal itu. Tetapi justru terjadi sebaliknya, sehingga kebijakan yang ia buat semuanya melenceng.

Bisa dilihat dari UU Penanaman Modal, UU Perkebunan, UU Minerba, yang kesemuanya berkaitan dengan agraria. Semua kebijakan pada zaman SBY lebih banyak memberikan keuntungan pada korporasi ketimbang masyarakat adat yang berada di sekitar hutan, ini tentu menimbulkan konflik.

Terlebih dengan dibuatnya juga Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi di Indonesia (MP3I), yang membagi wilayah menjadi enam koridor, itu justru menciptakan pengkotakan dengan membagi-bagi wilayah kepada korporasi. Meskipun pada era Megawati juga tidak bagus-bagus amat, tetapi pada era SBY ini justru kebijakan agraria semakin tidak jelas, di mana petani banyak yang dirugikan, lantaran ada kriminalisasi terhadap petani yang berupaya melawan korporasi.

Satuharapan.com: Apakah masalah tersebut juga penyebab masalah deforestasi?

Wahyu Wagiman: Yang belum lama ini terjadi, yaitu disahkannya UU Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan (P3H). Tetapi ketika diimplementasikan, justru lebih banyak menangkap dan menjadikan petani-petani yang mengelola hutan sebagai tersangka dan kriminal, dibandingkan dengan pengusaha yang mengambil hasil hutan secara besar-besaran.

Misalnya di Indramayu, Jawa Barat, Pak Wakih, petani yang berkonflik dengan Perhutani, konflik di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Sumatra, di Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan lahan seluas 600 hektar, di Ketapang, Kalimantan Barat lahan yang berkonflik seluas 400 hektar yang diambil alih perusahaan perkebunan.

Itu akibat kebijakan agraria yang dibuat di zaman SBY. Korporasi berani mengambil alih lahan/ hutan lindung/ hutan masyarakat karena diberikan ruang dari kebijakan pemerintah. Meskipun ada UU Kehutanan, UU Minerba, UU Perkebunan, tetapi semua memberikan kesempatan kepada korporasi untuk mengekspliotasi.

Satuharapan.com: Jika diperhitungkan, berapa besar kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan seperti itu?

Wahyu Wagiman: Kasus terakhir yang kita tangani di Blitar, Jawa Timur, tukar guling antara PT Perhutani dengan PT Holcim Indonesia. Meskipun tanahnya hanya seluas 720 hektar, tetapi ditinggali oleh 1.500 KK, yang jika mengelola lahannya sendiri, bisa mendapatkan pemasukan rata-rata Rp 25-50 juta per KK tiap bulannya.

Tetapi jika lahan itu diberikan kepada korporasi, yang terjadi adalah kerugian seperti yang sudah dijelaskan tadi. Korporasi hanya mengeksploitasi lahan baik berupa hasil hutan maupun tambang untuk keuntungan satu orang saja, tetapi tidak memberikan keuntungan lebih kepada negara bahkan masyarakat adat.

Satuharapan.com: Dampak sosialnya apa?

Wahyu Wagiman: Pertama, setelah kehilangan tanahnya, mereka akan menjadi buruh, di mana ketika mereka menjadi buruh, otomatis derajat kehidupannya turun dari penguasa lahan menjadi buruh atau pekerja, penghasilannya pun akan banyak berkurang. Ketika tingkat kesejahteraan mereka turun, berimplikasi pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka, anak mereka kemungkinan tidak bisa sekolah. Ketika anak-anaknya tidak bisa sekolah, mereka akan menjadi buruh seperti bapaknya.

Sekalipun mereka pergi ke kota, mereka pasti akan menjadi pekerja informal, atau kuli bangunan. Sedangkan bagi perempuan ada yang sampai menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri, bahkan pada beberapa kasus terjadi perdagangan manusia (human trafficking), itu banyak terjadi di Kalimantan, wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Jika kita tinjau ke belakang, semua masalah itu ada kaitannya dengan kebijakan agraria yang salah dari pemerintahan SBY.

Satuharapan.com: Berarti kebijakan agraria yang salah bisa menjadi penyebab utama urbanisasi di kota besar?

Wahyu Wagiman: Ketika masyarakat pedesaan kehilangan lahan beserta sumber daya alamnya, mereka akan pindah ke kota, mencari peruntungan di kota, itu yang otomatis dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Semua orang yang kehilangan kesempatan di pedesaan, akan lari ke kota mencari peruntungan, meskipun mereka tidak memiliki keahlian atau keterampilan untuk bersaing dengan masyarakat kota, katakanlah dari segi pendidikan orang desa yang rata-rata hanya SD, SMP, sedangkan di kota, banyak lulusan universitas.

Kita bisa lihat kebijakan Pemprov DKI misalnya menyediakan rusun murah, kesehatan gratis, pendidikan untuk warga miskin di Jakarta, yang mungkin saja itu adalah warga luar daerah yang tersingkir, atau lahannya diambil alih oleh korporasi. Kebijakan itu sebenarnya itu bukan mengatasi, tetapi lebih kepada mengobati. Lantaran sudah terjadi akumulasi masalah, sehingga harus diberikan stimulus.

Sebenarnya penyelesaian konflik agraria ini butuh penyelesaian antar pemerintah daerah, bahkan kementerian harus bisa melakukan sinkronisasi regulasi di kementerian pertanian, kehutanan, pertambangan, perumahan, dan lingkungan hidup. Selama ini, kementerian tersebut berjalan sendiri-sendiri, padahal, semuanya saling terkait ketika itu berbicara konflik agraria.

Satuharapan.com: Terkait Pemilu 2014, adakah kandidat yang bisa menyelesaikan masalah tersebut?

Wahyu Wagiman: Hal yang perlu kita lihat adalah kemampuan kandidat untuk mengkoreksi semua kebijakan yang telah terbentuk pada zaman SBY dan Megawati dalam sektor agraria. UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Minerba, UU Migas, UU Penanaman Modal, seharusnya ditinjau ulang. Pertanyaannya apakah ada capres dan cawapres yang mampu menjanjikan dan merealisasikan untuk meninjau ulang semua regulasi terkait sektor agraria?

Satuharapan.com: Berarti masyarakat masih harus skeptis terhadap kandidat yang concern terhadap sektor agraria?  

Prabowo mungkin pernah menjanjikan penyelesaian masalah agraria. Tetapi, kita bisa lihat di belakang dia, berapa banyak perusahaan tambang yang ia atau keluarganya kuasai. Pasalnya, arah kebijakan yang ia buat tentunya akan berkaitan dengan aset-aset yang ia miliki.

Sedangkan Jokowi terlihat lebih merakyat, terlepas dari kepentingan-kepentingan bisnis kelompoknya. Ia dianggap lebih bisa mendengar aspirasi masyarakat bawah. Tetapi ia juga harus bisa mengendalikan Jusuf Kalla yang anak perusahaannya juga banyak. Ketika Jokowi tidak bisa mengendalikan kelompok pendukungnya, itu menjadi pertentangan tersendiri dalam reformasi regulasi sektor agraria.

Kalau Prabowo atau Jokowi bisa menawarkan alternatif penyelesaian konflik sektor agraria yang paling menguntungkan bagi masyarakat, memberikan kesempatan kepada masyarakat mengelola hutan, tidak melulu harus korporasi yang diuntungkan.

Itu bisa terjadi dengan mengembalikan mandat pengelolaan agraria sesuai dengan Pasal 33 UU 1945. Pasal itu berkaitan dengan sumber daya alam, di mana pemerintah harus bisa mengembalikan apa yang selama ini lebih banyak diselewengkan, terutama terjadi sejak zaman Presiden Soeharto, yang dilanjutkan zaman Megawati sampai yang lebih parah era SBY.

Satuharapan.com: Apa solusi terbaik menurut anda?

Wahyu Wagiman: Kondisi sekarang bisa kita lihat ketika ada kebijakan subsidi pupuk, subsidi alat-alat pertanian, apakah itu diberikan dengan layak oleh pemerintah, atau entah tersangkut di mana uang subsidi tersebut. Kemungkinan besar ada permainan dinas terkait yang bekerja sama dengan perusahaan besar penyedia alat-alat pertanian tersebut, jadi manfaat dari subsidi tidak diterima sepenuhnya oleh petani.

Pemerintah harus membuat kebijakan yang memberikan kesempatan lebih besar terhadap pembangunan pertanian di pedesaan, seperti memberikan insentif, bantuan, sampai pelatihan. Misalnya jika ada salah satu kandidat capres yang berjanji memberikan Rp 1 miliar untuk pertanian di satu desa, tetapi tidak bisa seperti itu juga. Ibaratnya, jangan memberikan ikan, tetapi berikanlah kail, yang dibutuhkan masyarakat bukan hasil, tetapi alat untuk berkembang.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home