Elsam Minta Usut Dugaan Korupsi di Komnas HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak kepada Komisi Nasoonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan adanya dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tersebut.
Komnas HAM saat ini menghadapi persoalan serius yang mempengaruhi tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara independen yang kuat dan mandiri, utamanya dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Persoalan ini disebabkan karena keluarnya status disclaimer atas rekomendasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa keuangan Nomor 17c/HP/XIV/05/2016 atas pemeriksaan keuangan dan adiministrasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Status tersebut dinilai telah mengakibatkan keresahan dan mosi tidak percaya dari internal pegawai Komnas HAM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mosi itu meminta petinggi Komnas HAM untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti status disclaimer dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Situasi ini semakin diperburuk dengan terkuaknya dugaan korupsi sewa rumah dinas fiktif yang melibatkan salah satu Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi. Dugaan korupsi ini pun semakin tercium ketika status Dianto resmi dinonaktifkan pada saat rapat paripurna Komnas HAM bulan September 2016.
Dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM telah menambah daftar lembaga negara yang terjerumus di lubang hitam korupsi. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi yang merupakan Lembaga Kehakiman sekaligus guardian of constitution tercoreng dengan perilaku koruptif mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kini perilaku busuk itu sedang menggerogoti lembaga yang menjadi ujung tombak perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Tindakan Komisioner Komnas HAM ini sangat mencoreng semangat Komnas HAM dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagai salah satu lembaga yang bertugas mengoptimalkan sistem check and balances diantara lembaga-lembaga negara baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif, seharusnya Komnas HAM dapat menjaga diri dan menjamin ditegakkannya good and clean governance dan tidak mudah untuk begitu saja melanggengkan perilaku koruptif.
Melihat kondisi itu, kami meminta kepada pemimpin Komnas HAM segera mengambil langkah dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, di antaranya menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Komnas HAM dengan mendorong ke ranah proses hukum penyelidikan dan penyidikan. kemudian, Komnas HAM harus bersikap terbuka dan menjaga integritas dengan tidak menutup-tutupi dugaan korupsi ini.
Langkah tersebut sebagai bagian dalam mengembalikan kembali “marwah” Komnas HAM sebagai institusi nasional hak asasi manusia yang bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia. Oleh karena itu harus dilakukan karena Indonesia membutuhkan institusi-isntitusi yang kuat dan mandiri dalam mendorong dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Apabila Komnas HAM tidak melakukan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang terjadi, maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Komnas HAM. (PR)
Editor : Eben E. Siadari
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...