Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Izedrik Emir Moeis dinyatakan bersalah atas kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Putusan itu dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin Matius Samiaji pada Senin (14/4) di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta.
Politisi PDIP ini terbukti menerima 357 ribu dolar Amerika Serikat dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.
Emir Moeis dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda 150 juta Rupiah. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar mantan Ketua Komisi XI itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan, terdakwa tindak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga tidak menguntungkan kultur bebas KKN penyelenggara negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengabdi sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, Emir menyatakan masih akan mempelajarinya.
"Kami akan pelajari lebih dulu putasan itu, tapi yang penting bukan waktu hukuman melainkan kebenaran itu sendiri dan kedaulatan hukum kita atas intervensi asing itu yang lebih penting," kata Emir.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...