Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:21 WIB | Kamis, 14 Maret 2024

Empat Nelayan Ditangkap di Bitung, Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak

Penangkapan ikan di laut dengan bahan peledak. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa sebanyak empat  nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Pulau Kokoila ditangkap.

“Penangkapan ini dilakukan usai Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan. Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” katanya, dilansir kantor berita RRI, hari Senin (11/3/24).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, mengungkapkan empat orang itu berinisial PR (45 tahun), A (18 tahun), R (18 tahun) dan A (14 tahun). Dari hasil penangkapan empat pelaku ini, petugas juga mengamankan barang bukti seperti dua unit perahu, satu unit mesin tempe merk Yamaha 15 PK.

“Kemudian mesin TS 24 PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, dua buah bunre (serok ikan), satu korek gas, satu buah aki, satu gulung kabel warna hitam merah, dua pasang fins (sepatu katak), dua buah masker selam, satu buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kilogram,” jelasnya.

Kurniawan, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, mereka membawa dua jerigen lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakan. Selain itu, para pelaku mengaku hal tersebut kerab kali mereka lakukan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

“Para pelaku ini telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home