Empat Pemuda Maroko Dipenjara karena Minum Jus Saat Puasa
RABAT, SATUHARAPAN.COM - Empat dari lima pemuda yang ditangkap di Maroko karena minum jus buah di depan umum saat siang hari ketika bulan Ramadan menerima penangguhan hukuman empat bulan penjara pada hari Selasa (14/7), menurut sebuah kelompok HAM.
“Putusan ini berani meskipun kami lebih suka jika ini dihapuskan,” ujar Omar Arbib, Asosiasi HAM Maroko, kepada AFP.
Pernyataan Omar mengacu pada kelonggaran hukum tersebut, karena di bawah UU Maroko pelanggaran semacam itu bisa menghadapi hukuman maksimum enam bulan penjara.
Pelanggar kelima, yang berusia di bawah 18 tahun, akan didakwa di pengadilan anak pada hari Jumat dengan dakwaan yang sama.
Kelimanya ditangkap pada 6 Juli di Marrakesh, salah satu destinasi wisata utama di kerajaan tersebut.
Pada saat itu, mereka sedang mengantar seorang teman ke bandara, tapi “cuaca panas tampaknya mendorong mereka untuk membeli jus buah dari penjual di Jamaa El Fna Square, tempat mereka meminumnya di depan banyak orang,” ujar Arbib.
Tindakan mereka kemudian dilaporkan oleh beberapa penjual jus lainnya di sana kepada polisi.
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...