Enam Kecerdasan Digital agar kamu terhindari dari Cyber Crime
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM, Kamu suka berselancar di dunia internet? Atau bahkan kamu tidak dapat hidup tanpa internet?
Kamu perlu berhati-hati karena bagaikan dua sisi koin mata uang, begitulah kehadiran internet untuk kita. Di satu sisi, internet mampu mempermudah manusia untuk melakukan beragam aktivitasnya, namun di sisi lain internet juga membawa dampak negatif bagi penggunanya. Salah satunya adalah dengan adanya kejahatan siber atau cyber crime. Diakui oleh Alexander Marcel, Digital Content Creator & Engineering Meta untuk Facebook dan Instagram, saat ini pelaku cyber crime semakin cerdas, bukan hanya ditujukan pada sistem atau teknologinya, namun juga menargetkan para penggunanya.
Apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus menghentikan penggunaan internet? Tentu tidak. Untuk terhindar dari cyber crime, kita perlu memiliki kecerdasan digital. Kecerdasaran digital adalah kompetensi atau kemampuan yang memungkinkan kita untuk menghadapi tantangan dan manfaat peluang di dunia digital. Untuk itu, simak enam kecerdasan digital berikut yang harus kamu miliki untuk terhindar dari cyber crime saat berselancar di internet.
- Pengetahuan mengenai cybersecurity
Siapa yang menggunakan password yang simpel dan mudah ditebak? Jika itu kamu, ubah password kamu sekarang juga. Dalam penggunaan password, hindari pemakaian password yang digunakan di banyak aplikasi dan password yang mudah ditebak, misal tanggal lahir atau pola yang mudah. Pengetahuan mengenai PIN/OTP (6 digit kode) yang biasa digunakan untuk login aplikasi adalah hal yang rahasia dan tidak bisa dibagikan kepada orang lain secara sembarangan.
- Kenali trik-trik penipuan online
Pelajari terlebih dahulu istilah-istilah dalam penipuan online, misalnya phising ataupun social engineering. Salah satu trik-trik penipuan online yang saat ini banyak beredar adalah adanya link penipuan yang dikirimkan kepada pengguna internet dan ketika kita membuka link tersebut, maka ia akan meminta data-data sensitif dan personal yang akan dipakai untuk melakukan cyber crime. Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan dan paham bagaimana cara kerja dari trik-trik ini.
- Miliki privasi data personalmu
Apakah kamu pernah over sharing di internet terlebih di media sosial? Over sharing terjadi ketika kita tidak memiliki batasan dalam membagikan informasi pribadi kepada publik. Informasi pribadi adalah data diri yang sifatnya sensitif dan rahasia. Misalnya, memposting foto ulang tahun di media sosial pada hari ulang tahun dimana password aplikasi kita adalah tanggal ulang tahun, membagikan alamat rumah, nomor telepon, informasi sekolah, dan informasi lainnya. Tersebarnya informasi pribadi di internet merupakan makanan empuk bagi pelaku cyber crime untuk melakukan penipuan online.
- Pahami terms and condition dari aplikasi yang digunakan
Cara main dan ketentuan aplikasi yang digunakan juga menjadi hal penting untuk diperhatikan. Misalnya, di media sosial ada community guideline terkait konten apa yang dapat dibagikan maupun komentar-komentar apa yang boleh dan tidak boleh kita tuliskan.
- Adanya awareness mengenai potensi bahaya internet
Langkah ini perlu diperhatikan bagi orang tua. Berikan pemahaman kepada anak-anak mengenai potensi bahaya internet, misalnya potensi bahaya membagikan informasi yang personal di internet, memberikan pemahaman untuk menghindari interaksi dengan orang yang tidak dikenal, serta menyadarkan anak-anak adanya cyberbulling di internet.
- Perlunya berpikir kritis
Berpikir kritis adalah keharusan di dunia internet. Derasnya arus informasi di internet, membuat kita harus berpikir kritis ketika menerima informasi di internet. Karena bisa jadi informasi yang kita dapatkan adalah hoaks. Miliki kemampuan untuk membedakan mana sumber-sumber kredibel dan tidak kredibel, membedakan informasi yang harus dibagikan lagi atau tidak, dan lakukan pengencekan fakta serta pendapat lain dari informasi yang kita terima.
Lalu apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban cyber crime? Kombes Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc., CHFI., CEI., ECIH, Kepala Bagian Manajemen Mutu Puslabfor Bareskrim Polri menyatakan bahwa Indonesia sejak tahun 2008 memiliki undang-undang untuk melindungi korban cyber crime, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan undang-undang tersebut kita tidak perlu takut untuk melaporkan tindak cyber crime pada pihak berwajib dan menjadi pengingat kita agar tidak menjadi pelaku cyber crime.
Tertarik lebih dalam mengenai cyber crime? Yuk, saksikan tayangan ulang webinar BPK PENABUR Jakarta “Cyber Crime Against Childern” di Youtube BPK PENABUR Jakarta atau klik link berikut https://www.youtube.com/watch?v=q8xpaRQUZG8. Selamat Menyaksikan!
Editor : Eti Artayatini
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...