Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:57 WIB | Rabu, 20 Mei 2020

Enam Rekomendasi LIPI untuk Hidup Beradaptasi dengan COVID-19

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Laksana Tri Handoko pada Senin (18/5). LIPI memberikan enam rekomendasi untuk hidup beradaptasi dengan COVID-19. (Foto: lipi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan data pemerintah hingga Senin (18/5) ada 18.010 kasus COVID-19 di Indonesia. Sementara data global menunjukkan sudah lebih dari 4,8 juta orang yang terinfeksi COVID -19 di seluruh dunia. Vaksin belum akan tersedia setidaknya sampai dengan akhir 2021. Program imunisasi akan memerlukan waktu cukup lama lebih kurang dua tahun berikutnya untuk seluruh populasi. Sementara kehidupan harus terus berjalan.

“Sampai vaksin ditemukan dan imunisasi massal dilakukan masyarakat harus beradaptasi dengan COVID -19 melalui mitigasi yang terkontrol dan terukur berbasis data,” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Laksana Tri Handoko pada Senin (18/5). LIPI memberikan enam rekomendasi untuk hidup beradaptasi dengan COVID-19.

Rekomendasi pertama adalah, kontrol dan mitigasi yang terukur untuk pengaktifan aktivitas ekonomi masyarakat. “Fokusnya di screening massal, di simpul mobilitas publik berbasis rapid diagnostic test atau RDT dan uji polymerase chain reaction atau PCR, di lokasi kerumunan permanen seperti rumah sakit, sekolah dan kampus, dan perkantoran serta industri,” kata Handoko.

Kedua, penanganan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan data akurat, masif, dan terukur. “Pasien positif dan keluarganya dikenakan masa isolasi dan karantina. Untuk pasien positif dari masyarakat berpenghasilan rendah, keluarganya ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial,” katanya. Selain itu juga dilakukan disinfeksi menyeluruh di lokasi dengan kasus positif.

Pengetatan pelaksanaan Protokol Utama Penanganan COVID -19 seperti kewajiban memakai masker di semua lokasi dan kondisi, jaga jarak di semua aktivitas, serta kebersihan dan strerilisasi menjadi rekomendasi LIPI berikutnya. “Bila perlu dilakukan dengan mekanisme pemberian denda bagi yang melanggar,” kata Handoko.

Rekomendasi kempat adalah, pengerahan seluruh infrastruktur dan SDM untuk meningkatkan kapasitas uji berbasis RDT dan PCR. Meliputi pengadaan nasional untuk RDT dan test kit PCR dari sumber teruji serta rekrutmen SDM untuk operator swab, ekstraksi sampel, dan analisis hasil uji. “Alat PCR yang ada di seluruh instansi dan kampus dikelola secara terpadu sehingga distribusi sampel dapat diatur dengan baik dan hasil cepat keluar,” kata Handoko.

Kelima, pembentukan tim pakar untuk setiap sektor untuk evaluasi dan pemberian rekomendasi teknis lebih lanjut secara berkala. Tim pakar terdiri atas praktisi dan ilmuwan di sektor terkait dan ahli epidemiologi. “Sehingga rekomendasinya berbasis data dan perkembangan sains dengan didukung rekayasa teknologi untuk mendukung implementasi,” katanya.

Rekomendasi keenam adalah, penguatan ketahanan dengan mempercepat riset terkait dengan konten lokal. Rekomendasi ini meliputi pengembangan suplemen penguat imunitas tubuh dari bahan alam lokal, karateristik biologi virus SARS-CoV2, pembuatan bahan dan test kit uji PCR lokal, metode baru uji virus secara molekular sehingga lebih murah dan mudah dilakukan di berbagai fasilitas, pengembangan rapid diagnostic test lokal, dan pengembangan alat sterilisasi barang berbasis disinfektan untuk area publik.

“Juga penciptaan model bisnis baru untuk UMKM melalui teknologi tepat guna berbasis riset, sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan daya tahan lebih lama,” kata Handoko.(lipi,go,id)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home