Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 11:03 WIB | Sabtu, 28 Maret 2015

Etika Bukan Senjata untuk Lengserkan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa dijatuhkan dengan senjata etika. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Tjipta Lesmana mengatakan masalah etika berkomunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok tidak bisa dijadikan senjata bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memakzulkan DKI 1 itu.

Tim angket yang diketuai Ongen Sangaji dari Fraksi Hanura menurutnya hanya bisa menggunakan persoalan etika sebagai faktor pendukung, bukan alasan utama DPRD untuk melengserkan Ahok.

"Gubernur tidak bisa dijatuhkan karena soal etika. Soal etika hanya sebagai faktor pendukung saja," kata Tjipta saat memberikan keterangan di Kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Kendati dalam TAP MPR No VI tahun 2001 diatur bahwa setiap kepala daerah harus menjaga etika dan norma selama menjalani roda pemerintahan, ketentuan tersebut tidak lalu bisa menjadi dasar melengserkan gubernur dari jabatannya.

"Tidak bisa, karena Tap MPR harus dijabarkan dalam Undang-undang," ujar Tjipta.

Di dalam undang-undang tersebut harus dicantumkan sanksi atas pelanggaran etika dan norma komunikasi yang dilakukan kepala daerah.

Menurut Tijpta, persoalan etika gubernur dalam berkomunikasi seharusnya bisa diselesaikan jika kalangan eksekutif dan legislatif sama-sama tidak saling menjatuhkan.

Sebelumnya, tim angket memiliki dua alasan digulirkannya hak angket, yakni terkait dugaan penyelewengan prosedur pengiriman dan pemalsuan RAPBD serta etika yang dianggap dapat meresahkan publik.

Hingga kini tim angket masih melakukan perbincangan dengan tim ahli. Rencananya pekan depan tim angket akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan kelanjutannya. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home