F-NasDem Dukung Keputusan Pemerintah Terkait UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Jhonny G Plate, mengatakan fraksinya mendukung keputusan pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami (Partai NasDem) partai pendukung pemerintah, dan kalau pemerintah tidak berkenan (revisi UU KPK) namun kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," katanya di Jakarta, hari Kamis (11/2).
Menurut dia, kalau dalam pembahasan revisi UU KPK materinya bergeser dari empat poin yang disepakati bebeberapa fraksi maka F-NasDem akan melihat kembali.
Jhonny menilai, revisi UU KPK tidak boleh menabrak UU yang lain karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Dan yang harus dilihat tidak boleh menabrak UU yang lain kalau tidak akan repot," kata dia.
Dia mengatakan, prinsipnya F-NasDem menginginkan empat poin dalam revisi UU KPK dibicarakan dahulu dengan pemerintah. Menurut dia, fraksinya mendukung apa yang disetujui pemerintah dalam rangka penguatan institusi KPK.
"Kalau memang perubahan itu hal yang baik, maka ya diteruskan. Kalau tidak, maka akan dibicarakan lagi nanti," katanya.
Dia mencontohkan terkait pengawasan KPK, hal itu sangat diperlukan, namun pengawas tidak membatasi kinerja institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengatakan revisi UU KPK meliputi beberapa poin antara lain:
- Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik".
- Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan, ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pasal 37D tugas dewan pengawas ditambah yakni
a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan
b. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
- Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.
- Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan `anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik'.
- Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.
- Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.
- Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.
- Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu. (Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...