Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:58 WIB | Jumat, 20 Mei 2016

F-PDIP Serahkan Naskah RUU Kekerasan Seksual ke Baleg

Anggota Badan Legislasi DPR RI, F-PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Rieke)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi PDI Perjuangan menyerah draft naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR –RI pada hari Kamis (19/5).

“Hari ini Kamis (19/5), pukul 13.31 WIB draft NA dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah saya serahkan dan diterima oleh Wakil Ketua Baleg, Bapak Totok Daryanto,” kata Anggota Badan Legislasi DPR RI dari F-PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (19/5) malam.

Menurut Rieke mekanisme pengusulan menjadi Prolegnas Prioritas diatur dalam Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional Pasal 23.

Rieke mengatakan syarat-syarat pengusulan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas (susulan) adalah, pertama mengundang Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk membahas perubahan Prolegnas Prioritas 2016.

Kedua, kata Rieke diusulkan ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan masuk ke Prolegnas Prioritas 2016.

Ketiga, kata Rieke setelah diserahkan draft NA dan draft RUU, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan Baleg adalah harmonisasi di Baleg. Lalu dikembalikan lagi ke pengusul.

“Untuk tahap selanjutnya, pengusul mengajukan ke Pimpinan DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR, setelah itu jika disetujui, pimpinan mengirim surat ke Presiden untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres),” kata dia.

“Setelah itu pimpinan DPR mengagendakan akan dibahas di Pansus/Panja/Komisi,” dia menambahkan.

Rieke mengatakan bahwa semua mekanisme tersebut diharapkan selesai pada masa sidang ini yang berlangsung pada 18 Mei-28 Juli 2016.

“Sementara pembahasan lebih lanjut antara DPR RI dengan Pemerintah diharapkan dapat dituntaskan pada masa sidang yang akan datang, yaitu tanggal 16 Agustus -28 Oktober 2016,” kata dia.

Selain itu Rieke meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Indonesia memiliki aturan hukum yang tegas dan jelas dalam undang-undang yang secara lex specialis tentang penghapusan kekerasan seksual.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home