F-PPP Nyatakan Normal Baru Juga Harus Berlaku di Tempat Ibadah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai kebijakan normal baru seharusnya berlaku di semua kehidupan sosial masyarakat, termasuk tempat ibadah, kantor, dan tempat belajar.
“Setelah mall dibuka, tempat ibadah pun seperti masjid dan musala seharusnya kembali buka dengan tetap mengikuti standar kebijakan normal baru,” kata Awiek di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut dia, kalau langkah itu bisa diterapkan, maka kebijakan normal baru tidak memilih-milih tempat dan berlaku umum sesuai standar.
Ia mencontohkan dimulainya kehidupan normal baru, yaitu beraktivitas seperti biasa dengan memerhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, dengan pengoperasian mal di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (26/5).
“Tentu normal baru itu memadukan antara kesehatan dengan perekonomian. Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama tidak saling menafikan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan kebijakan itu seharusnya berlaku untuk semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor, bekerja maupun belajar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa (26/5) pagi, meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, untuk mendukung tatanan kehidupan normal baru.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Presiden, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia mengharapkan pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus corona baru atau COVID-19 dapat menurun.
Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibukota itu dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...