Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:15 WIB | Selasa, 07 Juli 2015

Fadli: Jangan Paksakan Pilkada Dimulai Tahun 2015

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mengimbau Pemerintah tidak memaksakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terselenggara pada 9 Desember 2014 mendatang. Sebab, menurut dia, ada sejumlah pertimbangan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik jelang, proses, dan setelah Pilkada terselenggara.

Salah satunya, kata politisi Partai Gerindra itu, pengakuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mampu menyelesaikan sengketa Pilkada dalam waktu 45 hari kalender. Wakil Ketua MK Anwar Usman meminta agar MK diberikan 60 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.

Menanggapi hal itu, Fadli mengatakan permintaan itu perlu dicatat dan diperhatikan. Sebab, secara terintegrasi, hal tersebut menjadi rangkaian penting persiapan dan proses penyelenggaraan Pilkada nanti.

"Jangan sampai paksakan, tapi hasilnya buruk. Kami tetap upayakan sesuai jadwal. Tapi lihat kondisi-kondisi yang ada," ucap Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Sejumlah hal lain yang dinilai dipaksakan oleh Pemerintah ialah terkait anggaran pengamanan Pilkada dan sejumlah titik rawan yang telah dipetakan oleh kepolisian. Diketahui, ada 17 wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam zona Rawan I. Sementara itu, ada 14 wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam zona Rawan II.

Mengenai partai berperkara pun menjadi salah satu hal yang nantinya dinilai akan menimbulkan tingginya konflik saat Pilkada nanti. "Dua partai kan statusnya masih belum jelas karena kebijakan pemerintah sendiri," ucap dia.

"Apabila nanti terjadi potensi yang telah diprediksi DPR, pemerintah harus bertanggung jawab," Fadli menambahkan.

Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun untuk pemilihan 269 Kepala‎ dan Wakil Kepala Daerah, yang meliputi sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihn Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap kelima pada 2023.

Jika semua tahapan itu berjalan tanpa hambatan dan sesuai rencana, Pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada 2027.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home