Fadli Zon: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Pancasila
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan amanat sila keempat Pancasila.
Menurut Fadli, sila keempat Pancasila yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" itu menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia merupakan demokrasi perwakilan.
"Mereka yang mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar tahu bahwa itu demokrasi perwakilan. Kalau mau ubah itu, ubah dulu Pancasila," kata Fadli dalam acara diskusi "Pilkada untuk Siapa?" di Jakarta, Sabtu (13/90.
Fadli menambahkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia seperti Soekarno dan Hatta mewariskan budaya gotong royong dan musyawarah.
"Kita harus kembalikan ini. Meskipun saya tidak menyalahkan pilkada langsung karena itu bagian dari sejarah, tetapi pilkada langsung itu lebih banyak jeleknya. Ada kasus 327 kepala daerah terlibat korupsi dan demokrasi kita semakin mahal," jelas Fadli.
Menurut Fadli, sejak 10 tahun pilkada langsung diterapkan, banyak menyebabkan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.
Oleh karena itu, dia menilai perlu ada evaluasi atas perjalanan demokrasi di Indonesia apakah sudah menyejahterahkan rakyat atau belum karena menurut Fadli, demokrasi bukan tujuan, melainkan hanya cara untuk menjadikan rakyat bahagia dan damai.
"Rakyat kita ini masih ingin korupsi merajalela atau tidak? Oleh karena itu, harus ada evaluasi sistem. Kami dari Koalisi Merah Putih ingin evaluasi itu. Ada jaminan tidak ada korupsi? Memang tidak ada jaminan, tetapi jauh lebih kecil dan biaya jauh lebih murah," tutur Fadli.
Dengan digelarnya pilkada lewat DPRD, menurut dia, bisa menghemat anggaran negara.
"Penghematan jelas, minimal satu pilkada itu paling murah Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar. Kalau pilkada lewat DPRD, paling keluar konsumsi untuk beli bakwan dan tahu, tinggal rapat saja," kata Fadli.
Partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, dan PPP mendukung pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah memastikan DPR akan mengesahkan persetujuan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada pada akhir September 2014. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...