Fahira Idris Diperiksa Polisi Terkait Hoaks Virus Corona
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota DPD, Fahira Idris, mendatangi Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3), untuk diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus corona.
Fahira Idris mengatakan bahwa tidak ada niat untuk membuat masyarakat resah terkait dengan cuitan yang diunggahnya di akun Twitter miliknya tentang virus corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Fahira kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam.
"Penting bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi ini secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Saya jelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membuat gaduh persoalan suspect corona. Yang ada justru niat saya sebagai anggota DPD mengimbau pemda dan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran corona," kata Fahira usai menjalani pemeriksaan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3) malam.
Panggilan pemeriksaan pada Jumat (6/3) merupakan penjadwalan ulang setelah Fahira tidak hadir pada Kamis (5/3). Fahira tidak bisa hadir karena ada tugas mendampingi pimpinan DPD.
"Alhamdulilah, sore ini saya baru pulang dari luar kota dan langsung datang ke Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi," katanya.
Sebelumnya Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid, pada Minggu (1/3), yang keberatan dengan cuitan politisi itu, yang dianggap telah menimbulkan keresahan.
Laporan itu terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan pasal 14 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.
Kuasa hukum Idris, Aldwin Rahadian, menjelaskan, sebelumnya di akun Twitternya, Idris mencuit tentang pengawasan terhadap pasien terduga virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.
Tapi kemudian, kata Rahadian, pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.
"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh," kata Rahadian.
Sementara itu, Muanas Alaidid selaku pelapor menyebut unggahan Fahira itu telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
"Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muanas dalam keterangan tertulis, Senin (2/3).
Kemudian soal alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabar bohong itu dan menurutnya hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya, menurut Muannas itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum, apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa, seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...