Fahri: Dahlan Iskan Korban UU Pemberantasan Tipikor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Dahlan Iskan adalah korban Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Fahri, No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dibuat di tengah kemarahan publik menyaksikan maraknya aksi korupsi terjadi di Republik Indonesia.
Dahlan Iskan, pada Jumat (5/6), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN dalam pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan, yang saat itu tengah menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut turut bertanggungjawab atas kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar akibat kasus ini.
"Saya menduga penyebab Pak Dahlan jadi tersangka itu karena Pak Dahlan orangnya kreatif dan UU tentang Pemberantasan Tipikor itu tidak ramah dengan orang kreatif," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut dia, UU tentang Pemberantasan Tipikor yang dimiliki Indonesia paling ketat di seluruh dunia. Bila di Amerika Serikat, definisi korupsi adalah menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Sementara di Indonesia korupsi adalah tindakan melanggar hukum, memperkaya diri sendiri sampai merugikan negara.
"Pak Dahlan ini saya anggap dugaan memperkaya orang lain, karena dia banyak membuat pengadaan waktu itu. Karena di mana-mana kan (Dahlan kampanyekan) zero pemadaman (listrik). Dia melakukan terobosan. Pengadaan kan memperkaya orang lain," kata politisi PKS itu.
Oleh karena itu, Fahri mengingatkan seluruh pihak untuk membuat UU tentang Pemberantasan Tipikor secara terang, jelas, dan mudah dimengerti, seluruh kalangan. Sehingga yang nantinya menjadi tersangka bukan orang berbuat salah, melainkan telah melakukan kejahatan.
Dia melanjutkan, DPR sebagai lembaga legislatif pernah mengingatkan agar UU tentang Pemberantasan Tipikor dievaluasi. Tetapi yang terjadi, DPR malah dianggap mau melindungi para penjahat korupsi.
"Ini statement netral. Hukum tidak menyasar orang yang berbuat salah, tapi berbuat jahat," ujar Fahri.
Telan Banyak Korban
Wakil Ketua DPR RI itu juga menyampaikan tidak hanya Dahlan Iskan yang menjadi korban UU tentang Pemberantasan Tipikor, sejumlah tokoh pun ikut menjadi korban, seperti mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Pakar Hukum Romli Atmasasmita, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"14 guru besar sudah jadi korban, sadar dong kita. Di Indonesia semua tokoh agama sudah kena, Hartati Murdaya, Jero Wacik, tokoh agama Islam juga banyak kena. Guru besar politik, migas, rektor UI, wakil rektor, itu semua orang cerdik pandai sudah kena. Apa kita puas? Apa kita koreksi ke dalam?" kata Fahri.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun, Jumat (5/6)
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI sudah diperiksa telah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di Jakarta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...