FATF Keluarkan RI dari Daftar Hitam Pencucian Uang Terorisme
BRISBANE, SATUHARAPAN.COM - Financial Action Task Force (FATF) mencoret Indonesia dari daftar hitam “negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme”.
Keputusan itu diambil setelah melalui review dari Internasional Cooperation Review Group (ICRG) FATF pada pertemuan pleno mereka di Brisbane, 21-26 Juni 2015.
Delegasi dari 180 anggota dan lembaga sejenis di berbagai kawasan bertemu guna membahas berbagai agenda termasuk dalam menghentikan dan memotong jalur pendanaan kelompok teroris seperti Islamic State (ISIS).
FATF juga membahas isu-isu mengenai penyalahgunaan dana LSM, tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta tindak pencucian uang berupa pengiriman uang kontan.
Forum FATF ini merupakan yang ketiga kalinya digelar dalam periode kepemimpinan Roger Wilkins AO dari Australia.
Secara terpisah, KJRI Sydney dalam keterangan pers yang diterima wartawan ABC menjelaskan bahwa delegasi Indonesia hadir dalam pleno itu dipimpin Dirjen Multilateral Kemlu Hasan Kleib.
Dijelaskan, Dirjen Hasan Kleib dalam kesempatan itu memaparkan upaya Indonesia memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.
Langkah itu meliputi legislasi nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme serta peraturan teknis UU tersebut melalui Peraturan Bersama Kemlu, Kepolisian, PPATK, BNPT, dan MA yang diundangkan 11 Februari 2015.
Dikatakan, upaya Indonesia ini ditujukan sebagai bentuk kontribusi terhadap perdamaian dunia dengan memutus sumber pendanaan terorisme.
Dalam pertemuan pleno FATF sebelumnya pada Februari 2015, Indonesia telah dicoret dari daftar hitam FATF dan masuk ke dalam grey list area.
Sebelumnya Indonesia dimasukkan dalam black list FATF pada Februari 2012 lalu, dengan alasan bahwa Indonesia masih memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme.
Daftar hitam FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi memberi peringatan kepada lembaga keuangan di seluruh dunia sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bertransaksi dengan negara yang masuk daftar hitam.
Keluarnya Indonesia dari daftar hitam tersebut dan dari keseluruhan proses review ICRG, diharapkan semakin memperlancar transaksi keuangan dari dan ke Indonesia.
Meskipun bukan anggota FATF, Indonesia terlibat dalam forum tersebut karena merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang merupakan bagian dari FATF. (radioaustralia.net.au)
Editor : Eben Ezer Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...