Fatwa Larangan Salat di Kursi Picu Kemarahan di Bangladesh
DHAKA, SATUHARAPAN.COM – Larangan penggunaan kursi untuk salat di masjid, memicu kemarahan warga Bangladesh.
Sejumlah pihak mengatakan, larangan tersebut akan membuat jemaah lanjut usia kesulitan dalam beribadah.
Majelis ulama Bangladesh, mengeluarkan fatwa tersebut pada akhir pekan lalu, dengan dalih jemaah harus salat menggunakan sajadah.
Namun, fatwa tersebut menuai kecaman baik dari pemerintah maupun para ulama Islam.
Perdana Menteri Sheikh Hasina mengatakan, dalam rapat kabinet pada Senin (1/6), ia terkejut atas fatwa tersebut, sementara kelompok Islamis memberikan reaksi keras.
Kami mengecam keras fatwa fiktif dan cacat ini, menurut pernyataan bersama para ulama dan pemimpin umat Muslim.
“Kursi digunakan untuk salat di masjid selama bertahun-tahun,” kata Abdul Latif Nejami, salah seorang penandatanganan dalam pernyataan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar dari sekitar setengah juta masjid di Bangladesh mengizinkan jemaah lansia dan orang sakit untuk beribadah menggunakan kursi. (AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Menteri Agama Berharap Perayaan Natal Berjalan Lancar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menilai keberagamaan umat dalam kondisi ba...