FIFA Ancam Skors PSSI karena Penundaan Liga Super
ZURICH, SATUHARAPAN.COM – Asosiasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menegur Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait penundaan yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi perihal pertandingan perdana Liga Super Indonesia musim kompetisi 2015.
Organisasi tertinggi sepakbola dunia tersebut mengancam akan menjatuhkan sanksi skors bila terbukti ada intervensi dari pemerintah dalam pengelolaan kompetisi.
"Terkait penundaan ISL, kami mengingatkan Anda bahwa semua Anggota Asosiasi FIFA harus mengatasi masalah mereka secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga seperti yang sudah dijelaskan di pasal 13 dan 17 Statuta FIFA," demikian FIFA dalam suratnya seperti tertuang dalam goal.com, Jumat (20/2).
Dalam suratnya kepada Joko Driyono dari PT Liga Indonesia yang juga menjadi Sekretaris Jenderal PSSI, yang tertanggal 19 Februari 2015 waktu Zurich, FIFA menegaskan risiko yang bisa didapat Indonesia bila ada campur tangan pihak ketiga dalam pengelolaan kompetisi.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal FIFA, Jerome Valcke pihaknya merekomendasikan kompetisi untuk segera digulirkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan tanpa adanya penundaan lagi, seraya menegaskan perkembangan mengenai masalah ini akan terus dipantau.
FIFA juga meminta laporan perkembangan terbaru kepada PSSI untuk dikirimkan sebelum tanggal 23 Februari 2015.Menpora Imam Nahrawi pada Rabu (18/2) telah menerima surat dari BOPI sejak April 2014 untuk segera mengirimkan data persyaratan penyelenggaraan kompetisi.
"Surat belum pernah direspon, BOPI kirim surat lagi Januari 2015. BOPI berusaha melakukan komunikasi proaktif, hingga 13 Pebruari 2015 deadline akhir, data yang diterima baru 30 persen," kata menteri asal Bangkalan, Madura tersebut.
Menurut Menpora, hingga deadline akhir, BOPI terus intensif berkomunikasi, hingga data yang didapatkan mencapai 50 persen. "Surat permintaan rekomendasi dari PT Liga hanya 4 hari sebelum kick off, padahal persyaratannya belum dipenuhi. BOPI menilai belum layak. Karena itu, diberikan waktu dua minggu hingga 4 Maret 2015," politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan. (goal.com/kemenpora.go.id)
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...