Filipina Akan Larang dan Menangkap Pengguna Rokok Elektrik
MANILA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Filipina akan melarang peredaran e-rokok/rokok elektrik dan menangkap siapa pun penggunanya. Rencana ini menjadikan semakin banyak negara yang bergerak untuk melarang perangkat yang dikaitkan dengan kematian dan kecanduan.
Presiden Rodrigo Duterte mengumumkan perintah itu dalam konferensi pers, hari Selasa (19/11) malam di Istana Malacanang, Manila, menjawab pertanyaan terkait laporan Departemen Kesehatan yang mengkonfirmasi kasus pertama cedera paru-paru terkait vaping di Filipina.
"Saya akan melarangnya. Penggunaan dan impor. Anda tahu mengapa? Karena beracun dan pemerintah memiliki kekuatan untuk mengeluarkan langkah-langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kepentingan publik,” kata Duterte, yang juga sudah melarang merokok di tempat umum.
Dia juga akan mengarahkan penegak hukum untuk menangkap siapa pun yang tertangkap tangan di depan umum.
Duterte (74 tahun) pernah menjadi perokok berat tetapi berhenti ketika ia didiagnosis menderita Buerger, penyakit yang dapat menyebabkan penyumbatan pembuluh darah.
“Vaping ini, mereka bilang itu elektronik. Jangan beri saya omong kosong itu. Lebih baik hentikan, saya akan memerintahkan penangkapan Anda jika Anda melakukannya di kamar ... Itu seperti merokok. Anda mencemari orang,” katanya.
Larangan itu dapat menghambat rencana ekspansi perusahaan-perusahaan pembuat rokok elektrik Amerika Serikat seperti Juul Labs, yang telah meluncurkan produknya di pasar internasional, termasuk Filipina.
Industri vaping dunia mengalami pertumbuhan tinggi, namun menghadapi reaksi publik yang meluas atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan oleh kaum muda.
India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, melarang penjualan rokok elektrik pada September 2019 karena ancaman “epidemi” vaping di kalangan anak muda.
Pejabat kesehatan masyarakat di Amerika Serikat merekomendasikan untuk tidak menggunakan rokok elektrik setelah beberapa kematian dan ratusan kasus penyakit terkait dengan penggunaan e-rokok dilaporkan.
Pasar global untuk e-rokok bernilai 15,7 miliar dolar AS pada tahun 2018, data dari Euromonitor International menunjukkan, dan diproyeksikan menjadi lebih dari dua kali lipat menjadi 40 miliar dolar pada tahun 2023.
Malaysia juga ingin memadukan e-rokok dan alat penguap bersama dengan produk tembakau di bawah undang-undang tunggal yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur, kata kementerian kesehatannya. (Reuters)
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...