Fiqri Adrianoor Menunggu Kepastian Akibat Dugaan Mal Praktik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Fiqri Adrianoor anak berusia empat tahun menjadi korban yang diduga kesalahan prosedur dari praktek medis sebuah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Sudah hampir tiga tahun setelah kasus ini tidak berujung usai maka pihak keluarga mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) di Jalan T.B Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/7).
Pihak keluarga yang diwakili oleh Hafidz Halim dan Ahmad Syaukani didampingi oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengadakan jumpa pers di kantornya untuk memediasi antara pihak keluarga dengan Rumah Sakit untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sejak Fiqri Adrinoor selesai dioperasi oleh Tim Medis RSUD Kotabaru selang sekitar dua bulan berjalan terdapat keganjalan. Perut Fiqri bekas operasi nampak membengkak mulai dari kecil hingga membesar hingga sekarang. Pihak keluarga meminta pertanggung jawaban kepada Rumah Sakit tersebut namun sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kasus sejak 2010 kini belum dapat ditangani, pihaknya bersama dengan Komnas Perlindungan Anak akan menunggu sampai satu minggu kepada pihak Rumah Sakit sampai ada kepastian.
Editor : Yan Chrisna
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...