FITRA: Aliran Dana Hibah dan Bansos di Banten Mencurigakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gurnadi Ridwan, Peneliti Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), hari Rabu (4/5), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan kecurigaan penyelewengan oleh eksekutif di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mengalirkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Gurnadi menemukan fakta di lapangan tentang banyaknya dana bansos yang cair, tapi tidak memenuhi persyaratan.
“Di lapangan ada pencairan dana bansos, tapi tidak ada perjanjian dan proposal pencairan,” kata Gurnadi.
Menurutnya, hal ini sangat mencurigakan dan jajaran eksekutif di Pemprov Banten harus dapat mempertanggungjawabkannya.
“Padahal itu harus ditandatangani gubernur dan diverifikasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mereka harus bertanggung jawab” tuturnya.
Selain berdasarkan fakta di lapangan, FITRA juga mendasarkan kecurigaannya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan ini juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 hingga 2015. Dari situ, negara diindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 114,76 milyar akibat dugaan penyelewengan ini,” kata Gurnadi.
Berdasarkan audit BPK pada tahun anggaran 2014, Pemprov Banten menganggarkan belanja hibah tahun 2014 sebesar Rp 1.681,65 milyar. Namun, dalam temuan BPK terdapat penganggaran hibah tahun 2014 sebesar Rp 246,52 milyar atau (15 persen dari belajar hibah) dilakukan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan. Selain itu terdapat hibah barang/jasa kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 37,30 milyar (dua persen dari belanja hibah) tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima. Selain belanja hibah, Pemrov Banten juga menganggarkan belanja bantuan sosial tahun 2014 sebesar Rp 85,50 milyar. Dari nilai tersebut, terdapat pengeluaran bantuan sosial tidak terencana kepada individu/keluarga sebesar Rp. 9,76 milyar (11 persen dari belanja bantuan sosial) yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan.
Berdasarkan audit BPK pada tahun anggaran 2015, Pemprov Banten menganggarkan belanja hibah senilai Rp 162.189.205.000. Belanja hibah tersebut, diberikan kepada pemerintah, kelompok masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan Banten. Pada tanggal 2 Desember 2015, anggaran hibah direalisasikan sebesar Rp 120.470.000.000 atau 74,28 persen. Anggaran tersebut disalurkan kepada 196; organisasi, kelompok masyarakat, dan instansi. Jumlah dana yang diterima penerima hibah bervariasi, mulai dari Rp 10.000.000 hingga Rp 1.421.872.000.
Anggaran hibah sebesar Rp 162.189.205.000 ditetapkan dalam dua kali surat keputusan, yaitu Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.35-Huk/2015 (tanggal 20 Februari 2015) untuk 85 lembaga penerima hibah dengan total nilai hibah Rp 122.800.000, dan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.513-Huk/2015 (tanggal 17 November 2015) untuk 111 lembaga penerima hibah dengan total nilai hibah Rp 26.243.205.000.
Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II tahun 2015, terdapat temuan kelemahan pada sistem hibah Pemprov Banten.
“Pada tahun 2015 terdapat 144 instansi/organisasi/lembaga masyarakat yang mendapatkan dana hibah tidak disertai proposal pengajuan dan proposal pencairan dari 196, jadi total potensi penyelewengan mencapai Rp 8,6 milyar. Hal ini sangat rawan dijadikan bancakan,” ujar Gurnadi.
Berdasarkan paparan diatas, dari tahun 2014 hingga tahun 2015 dana hibah bermasalah. Hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menyebabkan tidak efektifnya dana hibah.
Dikatakan oleh Gurnadi, “Seharusnya pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.”
Gurnadi menyatakan FITRA siap membantu KPK dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
“Harapannya dalam rancangan di tahun 2016, Pemprov Banten melakukan evaluasi agar dana hibah dan bansos efektif. FITRA juga siap membantu KPK menguak dugaan korupsi di Banten,” ia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...