Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:00 WIB | Jumat, 06 Januari 2017

Formula Kenaikan PNBP Perlu Dijabarkan ke Publik

Ilustrasi. Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dwi Ardiantara Kurniawan mengatakan formula kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor perlu dijabarkan secara transparan kepada publik.

"Perlu dijelaskan kepada publik formula penghitungannya, bagaimana bisa mendapatkan angka kenaikan itu," kata Dwi Ardiantara di Yogyakarta, Jumat (6/1).

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum dijabarkan secara rinci mengenai formula penghitungan kenaikan tarif itu.

Berdasarkan PP baru tersebut, tarif pengurusan surat tanga nomor kendaraan (STNK) yang berlaku per 6 Januari 2017 untuk kendaraan roda dua dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 sementara untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp 80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

"Perhitungannya harus disampaikan dengan jelas karena itulah yang menjadi pertanyaan sekarang," kata dia.

Meski demikian, Dwi menilai kebijakan itu juga dimungkinkan mampu menekan tingginya kepemilikan dan pembelian kendaraan pribadi. "Mungkin akan berpengaruh karena adanya biaya tinggi untuk membeli kendaraan baru," kata dia.

Anggota Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) John Widijantoro mengatakan penjabaran formula kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus dilakukan karena masuk ranah hak masyarakat atas keterbukaan informasi. "Itu soal transparansi dan akuntabilitas," kata dia.

Menurut Widijantoro, untuk konteks saat ini peningkatan penerimaan negara dengan menaikkan tarif pelayanan publik belum tepat karena belum ada jaminan perbaikan kualitas pelayanan dan dikhawatirkan hanya membebani masyarakat.

"Prinsipnya pemerintah semestinya meningkatkan pendapatannya dari sumber-sumber pendapatan pajak yang masih belum sesuai target," katanya. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home