Freeport-Amman Dapatkan Status IUPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyebut pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya Freeport dan Amman menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus," kata Bambang dalam jumpa pers di Jakarta, hari Jumat (10/2).
Bambang menjelaskan Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017. Ada pun Amman mengajukan surat permohonan serupa pada 25 Januari 2017.
Menurut dia, pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.
Berdasarkan Permen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama. Nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.
Kemudian, pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian serta harus persetujuan Menteri.
"Kami berharap kedua perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses. Tentunya permohonan tersebut harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017," katanya.
Wajib Mendapatkan Rekomendasi
Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tata cara dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri hasil dari pengolahan serta pemurnian.
Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi.
Rekomendasi ekspor diberikan untuk menentukan jenis dan mutu produk sesuai batasan minimum pengolahan. Persetujuan dan penolakan rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja.
Bambang menambahkan, status IUPK Freeport dan Amman yang berlaku mulai hari ini, otomatis menggugurkan KK yang diterbitkan sebelumnya.
Kedua perusahaan pertambangan itu juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham dan pembangunan smelter.
"Ada pun umur kontraknya mengikuti kontrak lama. Freeport 2021, kalau mau perpanjangan (kontrak) bisa 2 x 10 tahun. Sementara Amman sampai 2028 sesuai kontrak lama," ujarnya.
Bambang memastikan, kedua perusahaan yang mendapatkan IUPK itu akan mendapat perlakuan pajak sesuai peraturan saat ini (prevailing), bukan mengikuti kontrak sebelumnya (nail down).
"Dalam IUPK ditetapkan prevailing. Kalau dapat insentif lain, kita lihat perkembangannya kemudian," tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, dalam kesempatan yang sama, menuturkan keputusan pemberian status IUPK bagi dua perusahaan itu tidak tergesa-gesa serta telah melalui pertimbangan matang dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah ada mekanisme administratif, yaitu pengajuan permohonan baik dari Freeport maupun Amman," katanya. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...