Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 13:45 WIB | Sabtu, 30 Januari 2016

Freeport Digugat di Pengadilan AS Terkait Skandal Setya Novanto

Dua pengacara kantor hukum Pomerantz LLP yang mengajukan Freeport ke pengadilan di AS, Matthew L. Tuccillo dan Marc I. Gross (Foto: pomerantzlawfirm.com)

ARIZONA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah kantor hukum yang berpusat di New York yang banyak melakukan advokasi pihak investor pertambangan memasukkan gugatan terhadap Freeport-McMoran ke pengadilan di negara bagian Arizona, AS. Gugatan itu terkait dengan  PT Freeport Indonesia, anak usaha perusahaan itu di Indonesia yang tengah dilanda gejolak.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Arizona pada hari Selasa (26/1) datang dari kantor hukum Pomerantz LLP yang beralamat di 600 Third Avenue, New York, NY 10016. Gugatan itu menuduh Freeport telah menunjuk mantan pejabat pemerintah yang tidak berpengalaman di bidang pertambangan untuk memimpin unitnya di Indonesia (PT Freeport Indonesia, red). Mantan pejabat itu kemudian terekam melakukan pembicaran tentang sesuatu yang diduga merupakan korupsi, bersama dengan ketua DPR (kini sudah mengundurkan diri), Setya Novanto.

The Wall Street Journal yang melansir berita ini, tidak menyebut siapa nama mantan pejabat yang dimaksud. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada saat kasus Papa Minta Saham adalah Maroef Syamsuddin, yang kemudian telah mengundurkan diri. Dia memang sebelumnya adalah pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN).

Gugatan itu mengklaim bahwa Freeport telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi di Luar Negeri  AS (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA) walaupun tidak menjelaskan secara rinci bagian dari FCPA yang mana yang dilanggar.

Pihak Pomerantz yang oleh WSJ diminta pendapat mengenai hal ini, menolak memberikan komentar.

"Pernyataan publik Freeport secara material salah dan menyesatkan pada seluruh saat-saat yang relevan," demikian bunyi gugatan itu, seraya mengutip jatuhnya nilai saham Freeport sebagai bukti kerugian yang dialami oleh pemilik saham Freeport.

Freeport menolak mengomentari gugatan tersebut tetapi menegaskan mereka memiliki dan memelihara program antikorupsi mereka.

"Freeport-McMoRan dan afiliasinya di Indonesia memiliki dan memelihara program antikorupsi. Program ini dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan mengamankan risiko sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, "kata juru bicara Freeport Eric Kinneberg.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home