Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:50 WIB | Kamis, 02 Juli 2015

Freeport Sepakat Kembalikan 58% Wilayah ke Pemerintah

Ilustrasi. Lokasi pertambangan PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua dilihat dari pesawat terbang. (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat untuk mengembalikan 58 persen wilayah kerjanya kepada pemerintah termasuk Blok Wabu, lokasi potensial yang kaya akan emas.

Dengan pengembalian lahan tersebut, wilayah kerja Freeport akan berkurang menjadi 90.360 hektare dari semula 212.950 hektare, kata Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam jumpa pers di Kementerian ESDM Jakarta, hari Kamis (2/7).

"Ada yang menarik dari lokasi yang akan dilepas, ada lokasi yang punya potensi emas cukup besar, yaitu Blok Wabu, yang juga akan diserahkan ke pemerintah Indonesia," katanya.

Maroef mengatakan Blok Wabu memiliki potensi 4,3 juta ton bijih emas berkadar au 2,47 gram per ton. 

Menteri ESDM Sudirman Said dalam kesempatan yang sama mengatakan setelah pengembalian lahan disepakati, wilayah kerja tersebut akan diberikan kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya, pemerintah pusat akan memerintahkan pemerintah daerah untuk mengelolanya sebagai potensi daerah.

"Saya belum tahu kesiapan pemerintah daerah, tapi kalau kemudian pemerintah daerah butuh bantuan pemerintah pusat atau BUMN, nanti kita bisa turun. Tapi memang belum detail dibahas (soal itu)," katanya. 

Pengurangan luas wilayah kerja merupakan salah satu kesepakatan dalam Amandemen Kontrak Karya yang disetujui Freeport untuk bisa tetap menanamkan modalnya di Indonesia.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga diharuskan meningkatkan penerimaan negara, menambah kapasitas dan ekspansi smelter dalam negeri, meningkatkan kepemilikan pihak nasional atas saham PTFI dan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri.

PTFI menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam pembangunan ekonomi Papua seiring dengan akan diperolehnya jaminan kelanjutan beroperasi setelah 2021.

Sementara melalui siaran pers, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa Kontrak Karya PTFI akan habis masa berlakunya pada 29 Desember  2021. Pemerintah Indonesia dan PTFI sedang melakukan finalisasi negosiasi untuk menentukan kelanjutan operasi PTFI usai berakhirnya Kontrak Karya tersebut.

Dalam enam bulan terakhir, proses negosiasi mencapai kemajuan yang sangat signifikan. Dari 17 aspek yang dibicarakan, sisa dua aspek saja yang belum disepakati, yaitu nilai kontribusi kepada Penerimaan Negara dan status hukum kelanjutan operasi sesudah tahun 2021. 

15 aspek telah disepakati yang terdiri dari 11 poin aspirasi Pemerintah dan masyarakat daerah Papua, serta empat poin yang menjadi domain pemerintah pusat.  

Kesebelas aspek tersebut adalah:

  1. Memindahkan pusat operasi PTFI ke Papua.
  2. Memperbaiki Hubungan PTFI dengan Pemda Papua dan Kabupaten sekitar.
  3. Meningkatkan peran serta Pemda (BUMD) dan pengusaha-pengusaha Papua dalam kegiatan sub-kontrak.
  4. Mewajibkan PTFI untuk menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua).
  5. Memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat.
  6. Peningkatan dan pengalihan pengelolaan Bandara Moses Kilangin, Timika.
  7. Meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar.
  8. Penataan Program Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
  9. Memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup.
  10. Menyusun rencana pasca tambang.
  11. Meningkatkan peran tenaga kerja asal Papua.

Sementara, empat aspek yang merupakan domain pemerintah pusat yang telah disepakati adalah:

  1. Menciutkan wilayah menjadi 90.360 Ha, dari semula 212.950 Ha (mengembalikan 58 persen Wilayah Kerja kepada Pemerintah).
  2. Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
  3. Membangun Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri.
  4. Divestasi, tetapi PTFI menginginkan melalui IPO di bursa saham. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home