FSBKU: PT BNIL Persulit Penangguhan Tahanan Pendeta Sugianto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua FSBKU KSN Wilayah Lampung, Joko, mengatakan pihak PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) memerintahkan atau “order” kepada pihak kepolisian Polres Tulang Bawang Lampung untuk tetap menahan Pendeta Sugianto supaya tidak mendapatkan penangguhan seperti yang sedang diupayakan Tim Advokasi Pendeta Sugianto.
“Pendeta Sugianto masih di tahanan. Itu order dari PT BNIL. Perusahaan yang order,” kata Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Wilayah Lampung itu kepada satuharapan.com dalam pesan singkat, hari Rabu (2/11).
Ketika ditanya maksud dari kata “order” tersebut apakah perusahaan diduga meminta agar Pendeta Sugianto tidak diberikan penangguhan, Joko pun membenarkan demikian.
“Betul bung,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) sedang mengupayakan penangguhan penahanan Pendeta Sugianto yang ditahan di Polres Tulang Bawang, Lampung.
Menurut Joko, pada hari Selasa (18/10) status hukum Pendeta Sugianto baru dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah ada beberapa tokoh yang bersedia menjadi penjamin Pendeta Sugianto, salah satu di antaranya ada Anggota DPR RI Henry Yosodiningrat.
“Kemarin baru di BAP. Kami sedang upayakan penangguhan penahanan Pendeta Sugianto,” kata Joko hari Rabu (19/10).
“Juga sedang dimobilisasi oleh beberapa tokoh yang mau jadi penjamin. Sudah ada beberapa termasuk Henry Yosodiningrat (HY) Anggota DPR RI Dapil Lampung,” dia menambahkan.
Joko mengatakan, Tim Advokasi telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Lampung guna mendesak penyelesaian konflik antara petani dengan PT BNIL.
“Pembahasannya soal amdal BNIL dan sengketa tanah dan penangkapan. Nanti akan ada pertemuan antara Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) dengan DPRD plus Satgas Provinsi Lampung. Kami meminta DPRD mengintervensi Polres dan Polda untuk penangguhan penahanan Pendeta Sugianto,” katanya.
Joko mengatakan, dalam waktu dekat akan mengunjugi Sekretaris Umum Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) yang ditahan di Polres Tulang Bawang itu.
“Besok atau lusa aku ke Polres Tulang Bawang lagi,” kata dia.
Di waktu terpisah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera membebaskan Pendeta Sugianto dan enam orang anggota Serikat Tani Korban Gusuran PT BNIL Lampung.
Polisi menangkap Pendeta Sugianto di Jakarta pada hari Rabu (12/10) dini hari. Dia dituduh menghasut petani Kabupaten Tulang Bawang untuk melawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) lantaran PT BNIL melakukan perampasan tanah seluas 10.000 Hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Kami menilai penangkapan Pendeta Sugianto tidak memiliki dasar karena pada saat taanggal 11 Oktober 2016 berada di Kantor KPRJ Mampang Jakarta serta keenam orang yang ditahan akibat dari provokasi yang dilakukan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa) sehingga terjadi konflik horizontal antar warga dengan Pam Swakarsa," kata Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henri Lokra melalui siaran pers di Jakarta pada hari Jumat (21/10).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Menteri Agama Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, diwakilkan Tenaga Ahli Menteri Agama, Muha...